Deprecated: Automatic conversion of false to array is deprecated in /home/mojedttr/public_html/covid19/wp-content/plugins/wp-import-export-lite/includes/classes/import/extensions/bg/class-wpie-bg.php on line 92
New Normal, Apa Yang Harus Dilakukan? – ITJEN KEMENDIKBUD

New Normal, Apa Yang Harus Dilakukan?

Pandemi Covid-19 telah mengubah banyak tatanan kehidupan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Banyak aspek yang dipengaruhi oleh pandemi ini, mulai dari kesehatan, ekonomi, industri, pendidikan, hingga kebudayaan dan pariwisata. Pandemi ini memaksa semua orang untuk tetap tinggal di rumah untuk mencegah penyebaran serta penularan Covid-19. Namun, dengan belum ditemukannya obat serta vaksin untuk virus ini, masyarakat dihadapkan dengan alternatif pilhan new normal. New Normal juga dikenal dengan istilah kenormalan baru. New normal adalah skenario untuk mempercepat penanganan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, tetapi ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Perlu diketahui, berikut ini merupakan protokol kesehatan yang harus dijalankan dalam menghadapi new normal.

  1. Physical Distancing (Pembatasan Fisik)

Tetap menjaga jarak ketika berada di tempat umum serta menghindari kerumunan banyak orang. Tentu saja hal ini bertujuan agar tidak terjadi kontak penularan dari orang ke orang. Sebab, kita tidak dapat mengetahui jika ada orang di dekat kita yang ternyata adalah pasien positif Covid-19. Menurut Anggota Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dr. Budi Santoso, sekitar 76% dari pasien Covid 19 itu tidak bergejala atau yang disebut orang tanpa gejala (OTG). Oleh karena itu, menjaga jarak antarorang dan menghindari tempat keramaian menjadi hal yang sangat penting. Jaga jarak aman sekitar 1 meter antara satu orang dan orang lain. Hal ini dimaksudkan agar jika ada sesorang yang positif, droplet/percikan aerosol saat orang itu berbicara, batuk, atau bersin tidak mengenai orang di dekatnya. Sebab, sebagaimana diketahui bersama, Covid-19 menyebar melalui droplet

2. Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

Banyak hal yang harus diterapkan terkait PHBS. Di antaranya lebih sering mencuci tangan baik dengan sabun dan air atau pun dengan hand sanitizer. Lakukan cuci tangan setelah atau pun sebelum melakukan berbagai aktivitas, misalnya setelah menerima barang dari penjual atau kurir, setelah memegang uang, setelah dari kamar mandi, sebelum makan, setelah pulang bepergian, atau pun setelah memegang benda-benda di tempat umum. Masyarakat juga harus memakai masker saat sedang sakit atau saat berada di tempat umum. Gunakan masker kain untuk orang sehat, gunakan masker kain yang berlapis, dan gunakan selama 4-6 jam kemudian ganti dengan yang baru. Masker bedah ataupun N95 diperuntukan bagi orang yang sakit atau pun tenaga medis dan paramedis. Selain itu, masyarakat perlu mengetahui etika batuk dan bersin. Tutup hidung dan mulut ketika batuk atau bersin, baik menggunakan tisu atau pun siku lengan. Istirahat yang cukup dan konsumsi makanan bergizi serta tambahan multivitamin.

3. Respons Kesehatan

Seperti prinsip penanganan yang dicanangkan oleh WHO yaitu test, tracing, treat, isolate. Perbanyak kemampuan tes atau skrining Covid-19, baik dengan swab test RT-PCR maupun rapid test dengan prosedur yang benar. Penelusuran kontak pasien terkonfirmasi juga merupakan hal penting untuk dapat mencegah perluasan penularan sehingga dapat dilakukan isolasi ataupun karantina bagi kontak erat serta pengobatan lebih dini bagi yang bergejala. Masyarakat juga diharapkan segera periksakan diri ke dokter jika merasa memiliki keluhan kesehatan. Sekain itu, juga dibutuhkan peran aktif petugas kesehatan di segala lini untuk dapat melakukan skrining serta pemantauan pada masyarakat atau komunitas di wilayahnya.

Sumber Referensi:

  1. https://tirto.id/fCSg
  2. https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/16/164600865/sering-disebut-sebut-apa-itu-new-normal-
  3. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200506133056-20-500664/gugus-tugas-kaum-muda-tanpa-gejala-bisa-jadi-silent-killer
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi

oleh dr. Novrina W. Resti

to top