Deprecated: Automatic conversion of false to array is deprecated in /home/mojedttr/public_html/covid19/wp-content/plugins/wp-import-export-lite/includes/classes/import/extensions/bg/class-wpie-bg.php on line 92
Kebutuhan Vitamin D – ITJEN KEMENDIKBUD

Kebutuhan Vitamin D

oleh dr. Novrina W. Resti (Dokter Klinik Itjen Kemendikbudristek)

Vitamin D adalah salah satu vitamin yang dibutuhkan untuk menjaga homeostasis atau keseimbangan metabolisme tubuh, kesehatan tulang, dan membantu daya tahan tubuh. Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, vitamin D menjadi salah satu pilihan dalam terapi pasien Covid-19. Selain sebagai pilihan terapi pada pasien terkonfirmasi Covid-19, vitamin D juga direkomendasikan untuk dikonsumsi sebagai suplemen.

Vitamin D mencakup ergokalsiferol (vitamin D2), kolekalsiferol (vitamin D3), dihidrotakisterol, alfakalsidol (1 alfa-hidroksi-kolekalsiferol) dan kalsitriol (1,25- dihidroksikolekalkiferol). Untuk mencegah dah mengatasi defisiensi vitamin D, direkomendasikan untuk menggunakan Vitamin D2 dan D3. Baik anak-anak maupun dewasa membutuhkan asupan vitamin D. Dalam pemenuhan kebutuhan vitamin D atau pun nutrisi lain, digunakan suatu standar atau satuan yang dapat bervariasi berdasarkan jenis kelaim ataupun usia. Dikenal istilah recommended dietary allowance (RDA) yaitu, asupan rata-rata yang dibutuhkan oleh 97%-98% orang sehat secara keseluruhan, sering digunakan untuk merencanakan pola makan atau pola diet seseorang.

Recommended Dietary Allowances (RDAs) untuk Vitamin D
UsiaLaki-lakiPerempuanHamilMenyusui
0-12 Bulan10 mcg
(400 IU)
10 mcg
(400 IU)
1–13 tahun15 mcg
(600 IU)
15 mcg
(600 IU)
14–18 tahun15 mcg
(600 IU)
15 mcg
(600 IU)
15 mcg
(600 IU)
15 mcg
(600 IU)
19–50 tahun15 mcg
(600 IU)
15 mcg
(600 IU)
15 mcg
(600 IU)
15 mcg
(600 IU)
51–70 tahun15 mcg
(600 IU)
15 mcg
(600 IU)
>70 tahun20 mcg
(800 IU)
20 mcg
(800 IU)

Dalam pedoman tata laksana Covid-19 yang disusun oleh 5 organisasi profesi, disebutkan dosis vitamin D dalam tata laksana Covid-19. Selain dari bahan makanan, vitamin D juga telah diproduksi oleh produsen farmasi dalam berbagai bentuk sediaan. Beberapa bentuk sediaan suplemen vitamin D dapat berupa tablet, kapsul, tablet effervescent, tablet kunyah, tablet hisap, kapsul lunak, serbuk, sirup, atau pun intravena.

sebagai suplemen       : 400 -1000 IU per hari.

sebagai obat               : 1000 – 5000 IU per hari.

Referensi

  1. Vitamin D [Internet]. National Institutes of Health (NIH), US. [Update: 26 Maret 2021. Citied: 8 Agustus 2021]. Diakses melalui: https://ods.od.nih.gov/factsheets/VitaminD-HealthProfessional/
  2. Vitamin D [Internet]. Badan Pengawas Obat dan Makanan, Indonesia. [Citied: 8 Agustus 2021]. Diakses melalui: http://pionas.pom.go.id/ioni/bab-9-gizi-dan-darah/95-vitamin/954-vitamin-d
  3. Erlina Burhan, Agus Dwi Susanto, Fathiyah Isbaniah,et all. Pedoman Tatalaksana Covid19. Jakarta; Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesi (PERDATIN), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI); 2020.
  4. sumber gambar: https://www.communityhealthmagazine.com/nutrition_and_fitness/healthy_eating/how-to-determine-if-a-vitamin-regimen-is-right-for-you/article_fafc01e4-47fa-11e8-a0e6-cb73bb135e51.html

to top