oleh Ruth Andini G. (Apoteker Klinik Itjen Kemendikbudristek)
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia. Perlu Anda ketahui bahwa obat-obatan yang dijual di pasaran memiliki berbagai jenis atau golongan, fungsi, dan kegunaannya masing-masing tergantung dari penyakit atau gangguan yang dirasakan, baik secara psikologi maupun fisiologi. Berikut ini adalah penggolongan obat berdasarkan jenisnya, Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) membuat aturan dan klasifikasi obat.
- Obat Bebas
Obat bebas adalah obat OTC (over the counter) atau obat yang dijual secara bebas di pasaran, yang pembeliannya tanpa harus menggunakan resep dokter. Meski mengandung bahan-bahan yang relatif aman dan memiliki efek samping rendah, tetap harus diperhatikan petunjuk dan dosis yang tertera di kemasan. Obat bebas memiliki gambar lingkaran berwarna hijau dan bergaris tepi hitam di kemasannya.
- Obat Bebas Terbatas
Obat yang boleh dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, tetapi mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya. Obat golongan ini masih masuk ke dalam kategori obat keras, tetapi dalam jumlah tertentu masih dapat dijual di apotek dan dapat diperoleh tanpa resep dari dokter. Obat ini ditandai dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam. Pada kemasan obat bebas terbatas tertulis peringatan-peringatan yaitu:
P1: Awas! Obat Keras! Baca Aturan Pakainya.
P2: Awas! Obat Keras! Baca Aturan Pakainya.
P3: Awas! Obat Keras! Hanya untuk Bagian Luar Tubuh.
P4: Awas! Obat Keras! Hanya untuk Dibakar.
P5: Awas! Obat Keras! Tidak Boleh Ditelan.
P6: Awas! Obat Keras! Obat Wasir, Jangan Ditelan.
- Obat Keras
Obat keras adalah obat yang tidak bisa dibeli bebas di apotek tanpa resep dokter, meski dijual legal di apotek. Obat-obat yang masuk dalam golongan ini jika digunakan tidak dalam pengawasan dokter dikhawatirkan dapat memperparah penyakit, meracuni tubuh, bahkan berujung pada kematian. Obat golongan ini disimbolkan dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf “K” di dalamnya.
- Obat Psikotropika dan Narkotika
Obat golongan ini hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, dengan tanda tangan dokter disertai nomor izin praktik dokter pada resep tersebut, dan tidak dapat menggunakan kopi resep. Psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berbahan dasar dari tanaman atau bukan tanaman, baik berupa sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Obat golongan ini mempunyai simbol palang dengan lingkaran berwarna merah.
Referensi :
1. UU No 36 Tahun 2009
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993
3. Yuliastanti A, Yuliastanti A, Ali U, Ali U, Yuliastanti A, Yuliastanti A et al. Sistem Penggolongan Obat di Indonesia yang Perlu Kamu Ketahui [Internet]. www.guesehat.com. 2021 [cited 27 November 2021]. Available from: https://www.guesehat.com/sistem-penggolongan-obat-di-indonesia-yang-perlu-kamu-ketahui 4. User S. Mengenali Obat, Informasi dan Golongan Obat [Internet]. Krakataumedika.com. 2021 [cited 27 November 2021]. Available from: https://krakataumedika.com/info-media/artikel/mengenali-obat-informasi-dan-golongan-obat