Deprecated: Automatic conversion of false to array is deprecated in /home/mojedttr/public_html/covid19/wp-content/plugins/wp-import-export-lite/includes/classes/import/extensions/bg/class-wpie-bg.php on line 92
Sudah Tahukah Anda Arti pada Label Obat? – ITJEN KEMENDIKBUD

Sudah Tahukah Anda Arti pada Label Obat?

oleh dr. Novrina W. Resti (Dokter Klinik Itjen Kemendikbudristek)

Kita mungkin sering mengonsumsi atau menggunakan obat ketika kita sakit. Namun, tidak banyak orang yang mengerti arti dan maksud dalam kemasan atau catatan penggunaan dari dokter ataupun petugas farmasi. Ternyata terdapat perbedaan arti dan cara penggunaan dari tiap-tiap catatan tersebut.

Etiket obat adalah label atau penanda obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan baik praktik dokter, klinik, puskesmas, atau pun rumah sakit yang biasanya ditempel di depan kemasan obat atau alat kesehatan yang berguna untuk memberikan informasi penggunaan obat atau alat kesehatan tertentu pada penggunanya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, warna kertas yang digunakan sebagai etiket obat telah ditentukan.

Etiket Putih. Adalah etiket yang digunakan untuk obat dalam atau obat yang dikonsumsi melalui saluran pencernaan atau secara oral. Jenis obat yang menggunakan etiket putih diantaranya bentuk tablet, kapsul, puyer, sirup, sirup tetes (drop), ataupun suspensi.

Etiket Biru. Adalah etiket yang digunakan untuk obat luar ataupun obat suntik. Jenis obat yang menggunakan etiket putih diantaranya bentuk salep, krim, gel, bedak, obat suntik, tetes mata, dan tetes telinga. 

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek.
  2. Sumber gambar 1: https://www.bintangsimrs.com/
  3. Sumber gambar 2: Yayah Qomariah. Laporan Praktik Kerja Profesi Apoteker. Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam Program Profesi Apoteker – Departemen Farmasi.
to top