Berbagai Payung Hukum dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Februari 2, 2023 2023-02-02 10:03Berbagai Payung Hukum dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Berbagai Payung Hukum dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Maraknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bergerak untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan tersebut. Upaya awal yang dilakukan oleh Kemendikbudristek untuk mengatasi fenomena tersebut adalah dengan membuat payung hukum atau regulasi baik untuk pencegahan maupun penanganannya.
Untuk regulasi pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, Kemendikbudristek telah lama mengundangkan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015. Saat ini, peraturan tersebut sedang dalam proses revisi agar aturan ini menjadi lebih relevan dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Di lingkup perguruan tinggi, Kemendikbudristek juga sudah mengundangkan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 beserta turunannya yaitu Persesjen Nomor 17 tahun 2022 yang mengatur lebih khusus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, di mana secara statistik data menunjukan perguruan tinggi adalah locus yang paling rawan terjadi tindak kekerasan seksual.
Upaya terbaru yang dilakukan kementerian untuk pencegahan dan penanganan yang lebih tepat dan efektif, tahun lalu telah diterbitkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 144/P/2022 tentang Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan Tahun 2022. Tujuan diterbitkannya Kepmendikbud ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan penanganan 3 Dosa Besar yang meliputi perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi di lingkungan pendidikan dengan rangkaian tugas yang harus dijalankan sebagai berikut:
- merencanakan program pencegahan dan penanganan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi;
- melaksanakan program pencegahan dan penanganan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program pencegahan dan penanganan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi; dan
- melakukan pengembangan berkelanjutan dari hasil pemantauan dan evaluasi.
Permendikbudristek 30/2021 (Permen PPKS) merupakan salah satu langkah besar yang kementerian ambil saat itu, di mana ini merupakan respon dari berita viral pengungkapan kasus kekerasan seksual di suatu Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Peraturan inipun memiliki pengaruh terhadap terbitnya undang-undang lain seperti UU Nomor 12 tahun 2022 (UU TPKS) dan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 tentang PPKS. Terbitnya Permen PPKS juga menjadi pemicu munculnya keberanian korban-korban kekerasan seksual untuk berani melapor. Sepanjang tahun 2022, sejumlah 46 (empat puluh enam) kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah diintervensi langsung oleh Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan. Intervensi ini merupakan bentuk program penanganan kelompok kerja yaitu memfasilitasi Satgas PPKS di perguruan tinggi dalam menangani kasus hingga tahap penjatuhan sanksi kepada pelaku dan mekanisme pemulihan korban. Penjatuhan sanksi kepada pelaku dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan mencegah keberulangan.
Berbagai payung hukum tersebut memanglah merupakan langkah awal, namun menjadi dasar yang kuat bagi segenap auditor dan staf di Kemendikbudristek, beserta satgas PPKS di masing-masing perguruan tinggi untuk bergerak dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, mencegah berulangnya kasus yang sama, hingga suatu saat bisa menghapus atau meminimalisir hingga sekecilnya kasus-kasus kekerasan yang akan merusak mental anak bangsa.