Berita

Dukung Pemajuan Kebudayaan Desa, Kemendikbudristek dan Kemendes PDTT Berkolaborasi

Dukung Pemajuan Kebudayaan Desa, Kemendikbudristek dan Kemendes PDTT Berkolaborasi

Penulis: Romanti
UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Program Pemajuan Kebudayaan Desa Kemendikbudristek

(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan Program Pemajuan Kebudayaan Desa sebagai respons terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Program ini bertujuan untuk mengelola kegiatan budaya secara lebih terstruktur, mengaitkan berbagai kondisi budaya yang beragam dengan visi dan misi bersama di seluruh Indonesia. Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek memimpin inisiatif ini, dengan harapan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dapat merencanakan pembangunan desa berbasis kebudayaan dengan pendekatan dari bawah.

Selain itu, mengacu pada Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, Kemendes PDTT memberikan pengakuan terhadap pembangunan kebudayaan di tingkat desa, memberikan wewenang, dan menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara kedua kementerian akan dilakukan pada 15 November 2023 di Desa Denai Lama, Sumatra Utara. Penandatanganan ini bertepatan dengan Festival Selayar Denai, yang merupakan aktivitas dari Program Pemajuan Kebudayaan Desa Kemendikbudristek.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan potensi dan melestarikan kekayaan budaya sebagai modal sosial ekonomi masyarakat. Fokusnya adalah mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kolektif yang akuntabel, partisipatif, dan mengutamakan kepentingan bersama. “Saya berharap program ini akan memotivasi penggerak di desa untuk mempertahankan dan melestarikan budaya lokal mereka,” ucap Dirjen Hilmar

Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid, menambahkan bahwa PKB ini menjadi wadah untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan gagasan kontekstual yang partisipatoris dan potensial. “PKB akan berlaku selama dua tahun ke depan, dan saya berharap kerja sama ini dapat menjaga kemampuan sosial dan integrasi kultural, yang merupakan pondasi kuat bagi bangsa,” harap Taufik.

Program Pemajuan Kebudayaan Desa akan difokuskan pada 235 desa di seluruh Indonesia, dengan tujuan memberikan pendampingan dalam memajukan desa menggunakan pendekatan kebudayaan. Program ini juga diharapkan dapat menjaga dan melestarikan budaya lokal agar tidak terkikis dan dapat dilestarikan untuk generasi mendatang.