Artikel

Gratifikasi yang Wajib dan Tidak Wajib Dilaporkan bagi ASN

Gratifikasi yang Wajib dan Tidak Wajib Dilaporkan bagi ASN

Penulis: Romanti

Gratifikasi, dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah setiap pemberian dalam bentuk apapun yang diterima oleh pejabat atau pegawai negeri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi dapat menjadi bentuk korupsi jika berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerimanya.

Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B.142/01-13/01/2012 juga menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak diperbolehkan menerima atau memberikan gratifikasi yang dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan, serta yang berkaitan dengan tugas atau tanggung jawab mereka.

Jenis Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan

Berikut ini adalah beberapa jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan oleh ASN, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 B Ayat (1) dari undang-undang tersebut:

  1. Penerimaan Uang, Barang, atau Fasilitas Lainnya yang Mempengaruhi Kebijakan Setiap uang, barang, atau fasilitas yang diterima dengan maksud mempengaruhi kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat negara atau ASN harus dilaporkan karena memiliki potensi konflik kepentingan.
  2. Gratifikasi dalam Pelayanan Terkait Tugas atau Tanggung Jawab Segala bentuk penerimaan yang berkaitan dengan tugas, wewenang, atau tanggung jawab pegawai negeri, tidak peduli nilai atau jenisnya, wajib dilaporkan. Ini berlaku meski nilai gratifikasi tampak kecil, karena tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
  3. Gratifikasi Selama Kunjungan Dinas Fasilitas atau pemberian barang selama kunjungan dinas, baik bagi pegawai, pengawas, atau tamu, juga harus dilaporkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pegawai selama bertugas.
  4. Gratifikasi dalam Proses Pengangkatan atau Mutasi Pegawai Penerimaan uang atau fasilitas dalam proses penerimaan, promosi, atau mutasi jabatan dapat mengindikasikan suap atau upaya pengaruh dalam keputusan administrasi, sehingga wajib dilaporkan.

Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

Namun, terdapat beberapa jenis gratifikasi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 06 Tahun 2015, serta Surat Edaran KPK Nomor B.1341/01-13/03/2017. Beberapa bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan antara lain:

  1. Pemberian dari Keluarga Pemberian dari anggota keluarga seperti kakek/nenek, orang tua/mertua, suami/istri, anak, menantu, dan lainnya, tidak perlu dilaporkan selama tidak ada konflik kepentingan.
  2. Hadiah dalam Acara Adat atau Keagamaan Hadiah dalam bentuk uang atau barang yang diberikan dalam acara pernikahan, kelahiran, khitanan, atau upacara adat lainnya tidak perlu dilaporkan asalkan nilainya tidak melebihi Rp1.000.000 per pemberi.
  3. Pemberian karena Musibah Bantuan yang diberikan karena musibah atau bencana yang dialami penerima, seperti kecelakaan atau kematian anggota keluarga, hingga Rp1.000.000 tidak perlu dilaporkan. Jika nilainya lebih dari itu dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, dapat diputuskan menjadi milik penerima.
  4. Pemberian dalam Acara Pisah Sambut atau Promosi Pemberian antar sesama pegawai dalam acara seperti pisah sambut, promosi, atau ulang tahun yang tidak berupa uang dan tidak melebihi Rp300.000 per orang atau Rp1.000.000 dalam setahun, tidak perlu dilaporkan.
  5. Hidangan yang Berlaku Umum Hidangan atau makanan yang disajikan dalam pertemuan atau acara resmi yang berlaku umum tidak perlu dilaporkan.
  6. Prestasi dalam Kegiatan Non-Kedinasan Penghargaan atau hadiah atas prestasi akademis atau non-akademis yang tidak terkait dengan tugas kedinasan dan dibiayai sendiri juga dikecualikan dari pelaporan.
  7. Manfaat dari Investasi atau Kepemilikan Saham Keuntungan yang diperoleh dari investasi pribadi atau kepemilikan saham yang berlaku umum tidak termasuk dalam kategori gratifikasi yang perlu dilaporkan.
  8. Manfaat dari Keanggotaan Koperasi Pegawai Keuntungan yang diperoleh sebagai anggota koperasi pegawai negeri yang berlaku umum juga tidak wajib dilaporkan.
  9. Perlengkapan Seminar atau Rapat Perlengkapan seperti seminar kit, modul, alat tulis, serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan tidak perlu dilaporkan, termasuk perangkat promosi berbiaya rendah seperti pin, kalender, atau mug.
  10. Hadiah karena Prestasi Kerja Hadiah atau tunjangan yang diberikan oleh pemerintah terkait prestasi kerja, sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak perlu dilaporkan.
  11. Kompensasi atas Profesi di Luar Kedinasan Kompensasi yang diterima dari profesi di luar tugas pokok dan fungsi pegawai, yang tidak memiliki konflik kepentingan, juga dikecualikan dari pelaporan.

Dengan adanya pedoman ini, ASN diharapkan lebih memahami perbedaan antara gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas di sektor pemerintahan.