Unicamp Preloader
Artikel

Implementasi Nyata Permendikbudristek PPKSP pada Kasus Kekerasan di Lamongan

Implementasi Nyata Permendikbudristek PPKSP pada Kasus Kekerasan di Lamongan

Penulis: Romanti
Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana, dan kasus kekerasan di Lamongan. (Desain: Romanti).
Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana, dan kasus kekerasan di Lamongan. (Desain: Romanti).

Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) terus menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus-kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dengan melakukan kolaborasi erat bersama pemangku kepentingan. Salah satu contohnya adalah penanganan kasus dugaan kekerasan pemotongan paksa rambut peserta didik di sebuah Sekolah Menengah Pertama NegeriĀ  (SMPN) di Lamongan, Jawa Timur. Dalam upaya ini, Kemendikbudristek telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan implementasi kebijakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) pada kasus ini.

Kemendikbudristek telah melakukan pendampingan terhadap kasus Lamongan dan telah memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk segera membentuk sebuah tim yang akan menangani insiden kekerasan ini dan melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan untuk penanganan kasus kekerasan. Prosedur tersebut termasuk juga pemberian sanksi berupa pemberhentian sementara dan pemindahtugasan kepada oknum guru yang terlibat. Selain itu, Kemendikbudristek juga telah memberikan instruksi kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi perkembangan kasus ini dan memberikan laporan tertulis kepada Inspektur Jenderal Kemendikbudristek.

Tindakan yang diambil oleh Kemendikbudristek, sesuai dengan prosedur operasional dan memperhatikan Permendikbudristek PPPKSP adalah, selalu mendukung prinsip otonomi daerah, dengan penekanan pada pentingnya kolaborasi dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, sejalan dengan komitmen yang telah dinyatakan oleh Mendagri. Kolaborasi inilah, menurut Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, yang menjadi kunci untuk keberhasilan penegakan Permendikbudristek PPPKSP.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Permendikbudristek PPKSP dan mendorong kepala daerah untuk memahami serta menyelesaikan permasalahan terkait PPKSP di wilayahnya masing-masing.

Kasus kekerasan yang terjadi di Lamongan hanyalah salah satu dari ratusan kasus yang telah masuk ke Kemendikbudristek hingga Agustus 2023. Tindakan konkret di lapangan, seperti investigasi dan penerapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, merupakan langkah-langkah yang diambil oleh Kemendikbudristek untuk menangani kasus-kasus ini.

Dalam upaya mendorong implementasi PPKSP secara efektif, Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, menguraikan beberapa langkah kunci yang harus diikuti oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah:

  1. Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK): Setiap satuan pendidikan diharapkan membentuk TPPK yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan tindakan pencegahan, memberikan pendidikan kepada seluruh warga pendidikan, dan merespons kasus-kasus kekerasan.
  2. Pembentukan Satuan Tugas di Pemerintah Daerah (Pemda): Pemda diminta untuk membentuk Satuan Tugas yang akan mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan PPKSP di daerahnya, memastikan efektivitas tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai dengan wewenang daerah.
  3. Pelatihan dan Sosialisasi: Satuan pendidikan dan Pemda diharapkan menyelenggarakan pelatihan bagi anggota TPPK dan Satgas, serta melakukan sosialisasi kepada seluruh warga pendidikan. Pelatihan ini mencakup informasi mengenai jenis-jenis kekerasan, tanda-tanda, dan prosedur pelaporan.
  4. Pemantauan dan Evaluasi Berkelanjutan: Kemendikbudristek akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kinerja TPPK dan Satgas di setiap satuan pendidikan dan Pemda. Data hasil pemantauan ini akan menjadi dasar evaluasi efektivitas implementasi PPKSP.

Kemendikbudristek berkomitmen untuk memastikan implementasi Permendikbudristek PPKSP terjadi secara konkret dan berkelanjutan dengan kolaborasi dari semua pihak, termasuk elemen masyarakat. Hal ini diharapkan akan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua warga satuan pendidikan.