Implementasi SMAP di Itjen Kemendikdasmen: Prinsip Dasar dan Konteks Organisasi
November 28, 2024 2024-11-28 15:39Implementasi SMAP di Itjen Kemendikdasmen: Prinsip Dasar dan Konteks Organisasi
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Itjen Kemendikdasmen) adalah entitas yang bertugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Kemendikdasmen. Sebagai institusi yang mengedepankan integritas, Itjen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis standar SNI ISO 37001:2016.
Itjen mendasarkan pengelolaan organisasi pada tujuh nilai utama, yaitu:
Integritas: Konsistensi antara pikiran, perkataan, dan tindakan, dengan menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran.
Kreativitas dan Inovasi: Mengembangkan gagasan baru yang bermanfaat dan menciptakan perubahan positif.
Inisiatif: Bertindak melebihi kebutuhan tanpa menunggu perintah.
Pembelajaran Berkelanjutan: Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme secara terus-menerus.
Meritokrasi: Memberi penghargaan berdasarkan kemampuan dan kelayakan.
Keterlibatan Aktif: Partisipasi aktif dalam mencapai tujuan bersama.
Kerja Tanpa Pamrih: Bekerja dengan tulus demi kepentingan organisasi tanpa mengedepankan kepentingan pribadi.
Prinsip-prinsip ini dikomunikasikan secara intensif kepada seluruh staf untuk memastikan kesatuan pemahaman dan pelaksanaan yang konsisten.
Konteks Organisasi
Sebagai bagian dari penerapan SMAP, Itjen mengidentifikasi isu internal dan eksternal yang memengaruhi kemampuannya dalam mencapai tujuan organisasi, seperti:
Struktur dan ukuran organisasi.
Kompleksitas aktivitas operasional.
Proses bisnis yang dijalankan.
Interaksi dengan pemangku kepentingan, termasuk auditee dan lembaga pengawas eksternal seperti BPK.
Pemantauan dan evaluasi terhadap isu-isu ini dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan.
Lingkup SMAP
SMAP di Itjen Kemendikdasmen mencakup berbagai aspek pengawasan, antara lain:
Audit, Reviu, dan Evaluasi: Penugasan auditor dilakukan secara transparan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
Pengadaan Barang dan Jasa: Memastikan proses berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme.
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan: Menyelesaikan hasil audit dengan penuh tanggung jawab dan tanpa praktik penyuapan.
Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (Clearance): Menjamin ASN tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme.
Dengan fokus pada prinsip “4 No’s” (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality), SMAP di Itjen bertujuan menciptakan budaya kerja yang berintegritas dan bebas penyuapan
Itjen Kemendikdasmen berkomitmen menerapkan SMAP sebagai bagian integral dari tata kelola yang bersih, profesional, dan beretika. Prinsip dasar dan konteks organisasi yang terdefinisi dengan baik menjadi landasan bagi Itjen untuk mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerjanya.