Berita

Itjen Kemdikbudristek Mendapatkan Sertifikasi SMAP

Itjen Kemdikbudristek Mendapatkan Sertifikasi SMAP

Penulis: Romanti

Jakarta, (Itjen Kemdikbudristek) – Mengawali peresmian Rumah Cegah, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melakukan penyerahan secara simbolik sertifikat Sistem Manajemen Anti penyuapan (SMAP). Penyerahan dilakukan dari Sucofindo selaku auditor eksternal audit SMAP Itjen Kemdikbudristek kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdikbudristek, Chatarina Muliana Girsang disaksikan oleh  Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional, Zakiyah.

Direktur Komersial Sucofindo, Darwin Abbas menyerahkan sertifikat SMAP kepada Inspektur Jenderal Kemdikbudristek, Chatarina Muliana, disaksikan oleh Deputi dari BSN, Zakiyah, di Jakarta, Senin (25/04).

SMAP atau SNI ISO 370001:2016 merupakan serangkaian standar untuk membantu organisasi baik sektor publik, swasta dan nirlaba dengan menyediakan panduan sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan.

Irjen Chatarina menyampaikan urgensi Itjen Kemdikbudristek menerapkan SMAP. “Itjen Kemdikbudristek yang memiliki fungsi melakukan pengawasan intern terhadap semua unit kerja/satuan kerja di bawah Kemdikbudristek, memiliki komitmen untuk menerapkan SMAP sesuai standar SNI ISO 37001:2016 guna untuk meminimalkan risiko penyuapan di dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan intern yang dilakukan Itjen Kemendikbudristek. Penerapan SMAP Itjen Kemendikbudristek telah dimulai sejak peluncurannya di tanggal 13 September 2021,” ujar Irjen Chatarina dalam arahannya saat Peluncuran Rumah Cegah, Senin (25/04).

Irjen Chatarina melanjutkan, Itjen Kemdikbudristek menetapkan 4 (empat) ruang lingkup SMAP, yaitu:

  1. Pengawasan;
  2. Pengadaan barang dan jasa;
  3. Tindak lanjut hasil pemeriksaan audit intern Inspektorat Jenderal dan ekstern BPK-RI;
  4. Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (Clearance).

Sementara itu, Ses Subiyantoro menjelaskan linimasa penerapan SMAP di lingkungan Itjen Kemdikbudristek sejak awal diluncurkan hingga mendapatkan Sertifikat. “Kami menyelenggarakan Pelatihan SNI ISO 37001:2016 serta Audit Internal SMAP berbasis SNI ISO 19011:2018 pada tanggal 3 s.d. 5 Oktober 2021. Kemudian Audit internal implementasi SMAP dilaksanakan tanggal 25 s.d. 29 Oktober 2021. Dilanjutkan dengan Audit Eksternal tahap 1 oleh lembaga sertifikasi Sucofindo dalam rangka perolehan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 yang dilaksanakan tanggal 6 Desember 2021. Audit Eksternal Tahap 2 dilaksanakan tanggal 30 s.d. 31 Desember 2021,” jelasnya.

Itjen Kemdikbudristek dinyatakan memenuhi persyaratan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan tanggal 26 januari 2022 dan mendapatkan Sertifikat dari Sucofindo yang berlaku hingga 24 Januari 2025.