Galeri Foto

Itjen Kemendikbudristek Kembali Gelar Rencana Aksi Nasional (RAN P4GN)

Itjen Kemendikbudristek Kembali Gelar Rencana Aksi Nasional (RAN P4GN)

Penulis: Rindias Fatmasari

Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek konsisten mendukung Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN). Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jakarta kembali menggelar Sosialisasi Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 dan pemeriksaan urin bagi 200 pegawai Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek di Jakarta pada Selasa (16/5/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Tata Usaha Itjen Kemendikbudristek, Purwaniati, menyampaikan bahwa ini adalah tahun ketiga Itjen mengadakan sosialisasi Inpres No.2 Tahun 2020 sebagai bentuk tindak lanjut dari RAN P4GN yang diamanatkan kepada Itjen serta bentuk komitmen Itjen untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kegiatan ini juga sejalan dengan Pasal 2 Permendikbud RI No.38 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kemendikbud yang berisi “Unit Kerja wajib melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika”. Dari kegiatan ini diharapkan pegawai Itjen Kemendikbudristek tetap sehat dan dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan baik tanpa pengaruh narkotika maupun obat-obatan terlarang.

Foto : Itjen/Ikram.