Jaring Aspirasi Pemangku Kepentingan Pendidikan, Kemendikbudristek Gelar Uji Publik
Februari 21, 2024 2024-02-21 14:00Jaring Aspirasi Pemangku Kepentingan Pendidikan, Kemendikbudristek Gelar Uji Publik
(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Kurikulum Merdeka pada Jumat, (16/02/2024). Acara uji publik tersebut dihadiri oleh 152 perwakilan pemangku kepentingan pendidikan dari berbagai wilayah di Indonesia, yang terdiri dari kepala satuan pendidikan, pendidik, dinas pendidikan, yayasan penyelenggara pendidikan, hingga mitra pendidikan.
Rancangan Permendikbudristek tersebut merupakan bagian dari pengembangan dan penerapan Kurikulum Merdeka secara bertahap, yang telah dilakukan sejak tahun 2020. Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, kurikulum ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada pendidik dan satuan pendidikan dalam menumbuhkembangkan potensi peserta didik agar menjadi pemelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
Anindito melanjutkan, pada tahap implementasinya, lebih dari 300 ribu satuan pendidikan secara sukarela telah memilih untuk menerapkan Kurikulum Merdeka, mencakup sekitar 80% dari satuan pendidikan formal di Indonesia. Namun, sekitar 20% satuan pendidikan belum menerapkannya, dan mereka akan diberikan waktu 2 tahun setelah terbitnya Permendikbudristek untuk mempelajari dan menerapkannya.
“Regulasi ini akan memberi kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan kurikulum nasional. Setelah Permendikbudristek ini terbit, sekitar 20% satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya,” tambah Anindito.
Dalam uji publik tersebut, berbagai pemangku kepentingan memberikan masukan yang konstruktif. Alamsyah dari Lembaga Pendidikan Ma’arif NU menyatakan bahwa Kurikulum Merdeka dapat meningkatkan daya saing Indonesia hingga 50 tahun ke depan, dengan menekankan perlunya penambahan ruang bagi pendidikan keagamaan dan penguatan kebangsaan melalui kegiatan seperti pramuka.
Sementara itu, Bagus Mustakim dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah memberikan masukan tentang pentingnya aspek lokalitas dalam peraturan tersebut, sedangkan Eko Ady dari Ikatan Pamong Belajar Indonesia (IPABI) mengapresiasi langkah Kemendikbudristek dalam melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan peraturan.
Lebih lanjut, para perwakilan dari berbagai organisasi, seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), juga menekankan pentingnya strategi sosialisasi dan implementasi yang efektif agar peraturan ini dapat diimplementasikan secara tepat guna di lapangan.
Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus mendengar masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan regulasi ini agar dapat memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi terkait kebijakan kurikulum, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kemendikbudristek di https://kurikulum.kemdikbud.go.id serta buku teks Kurikulum Merdeka di https://buku.kemdikbud.go.id/katalog/buku-kurikulum-merdeka.
Dengan demikianlah, peran serta aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan kebijakan pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi generasi masa depan Indonesia.