Berita

Kemendikbudristek Dorong Sinergisitas dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Kemendikbudristek Dorong Sinergisitas dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Penulis: Romanti
Mendikbudristek dalam Webinar Sosialisasi dan Diskusi yang bertema “Solusi Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP” di Jakarta, Selasa (05/03/2024). (Tangkap layar: Zoom Webinar).

(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kekerasan di lingkungan pendidikan. Dalam upaya tersebut, pemerintah telah mendorong gotong royong dari berbagai pihak dalam menangani permasalahan tersebut.

Dalam sebuah acara Webinar Sosialisasi dan Diskusi yang bertema “Solusi Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP” di Jakarta, Selasa (05/03/2024), Mendikbudristek menyatakan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat pendidikan. “Kita tidak bisa menghadapi masalah kekerasan di sekolah sendirian. Kita memerlukan keterlibatan semua pihak dalam membangun budaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Langkah konkret telah diambil dengan diterapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Peraturan ini mewajibkan seluruh satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang melibatkan unsur pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, serta satuan tugas dari pemerintah daerah.

Sejak tahun 2020, Kemendikbudristek telah berkomitmen untuk menghapus segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan, termasuk perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi seluruh warga pendidikan.

Kolaborasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga juga menjadi kunci dalam mewujudkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Melalui Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) pada tahun 2023, berbagai pihak berkomitmen untuk bersama-sama menangani masalah tersebut.

Hingga saat ini, sebanyak 361.153 TPPK telah terbentuk di satuan pendidikan dari total keseluruhan 432.399 jumlah satuan pendidikan. Capaian tersebut menunjukkan bahwa langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan telah dimulai dengan baik. Namun, Mendikbudristek Nadiem menegaskan bahwa ini hanya langkah awal, dan perjuangan untuk mencegah dan menangani kekerasan akan menjadi tugas berkelanjutan.

Kemendikbudristek juga telah menyediakan berbagai dokumen turunan Permendikbud Ristek PPKSP dan program penguatan kapasitas untuk membantu implementasi peraturan ini. Modul yang dapat dimanfaatkan oleh guru juga telah disediakan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), sehingga peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dapat dilakukan secara mandiri.

Dalam menghadapi masa depan, Mendikbudristek berharap bahwa berbagai inisiatif dan alat pendukung yang telah disiapkan oleh pemerintah dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh semua pihak. “Kami mengajak semua pihak untuk saling bergotong royong dalam mengawal dan mengawasi implementasi aturan ini guna mewujudkan satuan pendidikan inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua,” pungkasnya.