Berita

Kemendikbudristek Tegaskan Empat Jalur Seleksi PPDB untuk Pemerataan Pendidikan

Kemendikbudristek Tegaskan Empat Jalur Seleksi PPDB untuk Pemerataan Pendidikan

Penulis: Romanti
Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana, dalam arahannya di Forum Bersama PPDB TA 2024/2025 di Jakarta, Jumat (21/06/2024). (Foto: Kemendikbudristek).

(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) — Dalam upaya mempercepat pemerataan akses dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan pentingnya penerapan empat jalur seleksi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Kebijakan ini mencakup jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

“Pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin untuk setiap warga negara, sesuai dengan program pemerintah untuk meningkatkan wajib belajar hingga 12 tahun sampai tingkat SMA,” ucap Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang di Jakarta, Senin (01/07/2024).

Zonasi untuk Pemerataan Akses Pendidikan

Menanggapi usulan penghapusan jalur zonasi dalam PPDB, Chatarina menjelaskan bahwa jalur zonasi merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia. Jika hanya mengandalkan jalur akademik, banyak anak yang tidak lolos seleksi akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar bahwa pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa jalur akademik yang ketat dapat menghambat peningkatan jumlah dan pemerataan sekolah karena dianggap tidak memerlukan fasilitas pendidikan tambahan.

Kolaborasi Pusat dan Daerah dalam Pendidikan

Irjen Kemendikbudristek mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah (Pemda) bertanggung jawab atas pendidikan PAUD hingga menengah, sedangkan pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang menjadi pedoman dalam peraturan PPDB, sementara Pemda menurunkannya menjadi aturan yang lebih teknis sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat.

Evaluasi dan Perbaikan Kebijakan PPDB

Sejak diberlakukan pada tahun 2017, kebijakan PPDB terus dievaluasi dan diperbaiki. Salah satu perubahan penting adalah peningkatan persentase penerimaan siswa SD melalui jalur zonasi dari 50% menjadi 70% sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Selain itu, siswa disabilitas kini dapat masuk melalui jalur zonasi maupun luar zonasi.

Mengawal Proses PPDB dari Kecurangan

Kemendikbudristek mengimbau para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bergotong royong mengawal proses PPDB agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Chatarina mengecam keras kecurangan dalam PPDB, yang mengambil hak anak yang seharusnya berhak masuk sekolah sesuai aturan.

“Perlu ada kerja sama intensif antara pusat dengan daerah dalam memenuhi kebutuhan jumlah dan memeratakan mutu sekolah SMP dan SMA secara konsisten,” tegas Chatarina.