Kesiapan Kampus Hadapi Kekerasan Seksua Meningkat semenjak Permendikbudristek PPKS Diberlakukan
September 6, 2023 2023-09-06 14:36Kesiapan Kampus Hadapi Kekerasan Seksua Meningkat semenjak Permendikbudristek PPKS Diberlakukan
Kesiapan Kampus Hadapi Kekerasan Seksua Meningkat semenjak Permendikbudristek PPKS Diberlakukan
Penulis: Romanti
(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) – Dua tahun pasca pemberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, Kemendikbudristek aktif memantau dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan tersebut. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa lingkungan kampus menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Dari hasil pantauan, terlihat bahwa kampus lebih siap menghadapi kekerasan seksual semenjak payung hukumnya telah diresmikan.
Hal tersebut disampaikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, yang mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya Permendikbudristek PPKS, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta telah memperkuat kesiapan mereka dalam menangani tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang telah diambil oleh perguruan tinggi dalam dua tahun terakhir ini, termasuk pembentukan satuan tugas (satgas) PPKS, serta upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang lebih intensif dan komprehensif,” ujar Mendikbudristek di Jakarta, Minggu (03/09/2023).
Menteri Nadiem menjelaskan bahwa saat ini seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah membentuk 1.321 orang satgas PPKS, sementara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) memiliki 1.273 orang satgas dari 147 PTS per tanggal 1 September 2023.
Selain itu, pada bulan Mei hingga Juni 2023, Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek telah melakukan survei terhadap 106 PTN dan 36 PTS. Hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas perguruan tinggi telah mengadopsi inovasi dalam implementasi PPKS, terutama dalam hal tata kelola, sosialisasi, dan fasilitas pelaporan. Survei tersebut mengungkapkan bahwa 76 persen PTN dan 61 persen PTS kini telah menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selain itu, 65 persen mahasiswa baru telah mengikuti modul PPKS yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Data tersebut juga mencerminkan penurunan jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dari tahun 2021 hingga 2023, yaitu dari 24 kasus menjadi 17 kasus. Ini menandakan peningkatan kemampuan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Menteri Nadiem menegaskan pentingnya memperkuat komitmen dan kerjasama dalam upaya PPKS untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.
Kepala Puspeka Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan dukungan nyata kepada perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Permendikbudristek 30 Tahun 2021. Puspeka telah mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang implementasi Permendikbudristek PPKS dan meningkatkan kualitas satgas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS telah dilakukan di empat area regional pada Juli dan Agustus 2023. Puspeka memberikan pemahaman tentang implementasi Permendikbudristek PPKS dan bimbingan teknis terkait PPKS kepada semua PTN dan Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) di seluruh Indonesia.
Selain memberikan dampak positif pada lingkungan perguruan tinggi, kehadiran Permendikbudristek PPKS juga memiliki dampak besar dalam upaya mengatasi kekerasan seksual di masyarakat. Data dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan bahwa sejak diberlakukan, lebih banyak kasus pelecehan yang dilaporkan daripada perkosaan, menunjukkan bahwa masyarakat telah lebih sadar akan jenis-jenis kekerasan seksual dan lebih berani melapor.
Perguruan tinggi di seluruh Indonesia telah mengambil langkah konkret dalam mengatasi kekerasan seksual, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi mahasiswa dan seluruh anggota komunitas akademik. Semoga upaya ini terus berkembang dan berdampak positif dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.