Unicamp Preloader
Berita

Mahkamah Agung Tolak Uji Materil Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Mahkamah Agung Tolak Uji Materil Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Penulis: Romanti

Jakarta, (Itjen Kemdikbudristek) – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materil atau Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.  Menanggapi hal ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan rasa syukurnya, karena Permendikbudristek ini hadir sebagai solusi atas segala kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi.

“Kita (pemerintah) bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materil terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” ujar Irjen Chatarina sembari menyampaikan saat ini Kemdikbudristek tengah menunggu relaas putusan dimaksud dari MA.

Irjen Chatarina Muliana Girsang saat menyampaikan arahan mengenai penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi dalam Rakorwas SPI PTN 2022 di Jakarta. (Foto: HumasItjen/Ikram).

Adapun yang mengajukan permohonan uji materil atas peraturan ini adalah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat pada Rabu (2/3/2022), dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022. Dalam permohonan tersebut, LKAAM meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi.

Dijelaskan Irjen Chatarina, Permendikbudristek ini merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual (KS)dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, sehingga diharapkan tidak ada lagi kejadian KS berulang. Peraturan ini hadir juga dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri secara optimal.

“Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan. Saya mewakili Kemendikbudristek menyampaikan banyak terima kasih kepada sivitas akademika se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbudristek PPKS tidak dibatalkan,” tutur  Irjen Chatarina.

Sebelumnya, lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengadakan riset pada tahun 2022 dengan hasil 92 persen responden yang mengetahui tentang Permendikbudristek PPKS mendukung keberadaan peraturan tersebut.