Artikel

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi pada UPG Kemendikbudristek

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi pada UPG Kemendikbudristek

Penulis: Romanti
Keragu-raguan atas bentuk penerimaan atau pemberian dapat ditanyakan langsung kepada UPG di Itjen Kemendikbudristek.

Telah dijelaskan di artikel sebelumnya, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) adalah wadah bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara di sebuah instansi pemerintahan untuk melaporkan gratifikasi yang ia terima. UPG adalah perpanjangan tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menerima laporan gratifikasi. Pelaporan gratifikasi yang diterima menghindarkan penerima gratifikasi mendapat konsekuensi hukum sesuai penjelasan dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam prakteknya, UPG Kementerian terdiri atas tim teknis gratifikasi dan sekretariat gratifikasi (tim kerja). Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terdapat mekanisme atau alur pelaporan bila seorang pegawai atau pejabat ingin melaporkan pemberian dari pihak ketiga yang kemungkinan besar termasuk gratifikasi yang dilarang menurut UU Tipikor.

Mekanisme pelaporannya, pegawai atau pejabat yang ditawari sebuah pemberian oleh pihak lain, dapat dengan tegas Menolak, bilamana terdapat keraguan apakah pemberian tersebut diperbolehkan untuk diterima atau tidak. Apabila terlanjur menerima (misalnya sudah dikirim via kurir/pos, atau ditinggalkan di meja kerja oleh pihak lain), dan terdapat keragu-raguan atas bentuk penerimaan atau pemberian dapat ditanyakan langsung kepada sekretariat atau tim teknis gratifikasi UPG melalui nomor telepon 021-5737104 dan fax 021-5737125 atau email upg@kemdikbud.go.id.

Tahap selanjutnya adalah pelaporan gratifikasi. Pegawai atau pejabat yang menerima gratifikasi dapat melaporkan dengan Form Pelaporan Gratifikasi yang dapat diunduh di upg.itjen.kemdikbud.go.id atau di www.kpk.go.id.

Penerima gratifikasi dapat melaporkan melalui satgas gratifikasi dengan mengisi formulir pelaporan, kemudian dalam waktu kurang dari 7 hari kerja, satgas gratifikasi menyampaikan kepada UPG Kementerian. Dalam waktu kurang dari 14 hari, UPG Kementerian akan menyampaikan kepada KPK.

Penerima juga dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui situs web gol.kpk.go.id dan pilih pilihan untuk meneruskan ke UPG Kementerian pada halaman situs gol.kpk.go.id, sehingga pelaporan akan otomatis diteruskan juga ke UPG Kementerian.

Berikut adalah contoh paling umum dari gratifikasi yang dilarang menurut UU Tipikor:

  1. Pemberian fasilitas wisata (hotel, transportasi, tiket) dari rekanan kepada keluarga.
  2. hadiah dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  3. Uang/barang/jasa/fasilitas dari pihak yang mengajukan atau akan dan sudah memperoleh bansos atau perijinan
  4. Pemberian uang/barang/jasa kepada pejabat yang berwenang dalam memberikan rekomendasi kepada calon penerima bantuan pemerintah.
  5. Gratifikasi (hadiah) pernikahan berupa emas 24 karat seberat 5 gram, yang diterima oleh pejabat pekerjaan umum dari rekanan swasta yang berhubungan dengan pekerjaannya.
  6. Pemberian makan malam, karaoke, dan hiburan sejenisnya oleh auditi atau satker kepada auditor.

Disarikan dari: Buku Saku Potret Memahami Gratifikasi edisi 4 – Itjen Kemendikbudristek