Mencegah Perundungan di Lingkungan Pendidikan
April 6, 2023 2023-04-06 8:13Mencegah Perundungan di Lingkungan Pendidikan
Perundungan ataupun bullying menjadi salah satu dari tiga dosa besar di dunia pendidikan, yang menjadi salah satu fokus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk ditangani. Dua unit dari Kemendikbudristek yang paling terlibat dalam program pencegahan dan penanganan perundungan adalah Pusat Pengembangan Karakter (Puspeka) untuk pencegahan, dan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk penanganan. Walaupun telah banyak kasus perundungan terungkap, ternyata semakin ditelisik, semakin diketahui bahwa semua kasus tersebut hanyalah puncak gunung es. Hal tersebut diungkap dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Praktik Kekerasan di Dunia Pendidikan yang digelar oleh Itjen pada Februari 2023 lalu. Di satuan pendidikan, masih banyak sekali perundungan ataupun bibit perundungan yang terjadi, dan inilah yang menjadi pekerjaan rumah bersama, tidak hanya bagi Kemendikbudristek, namun juga guru, kepala sekolah, komite sekolah, orang tua siswa, maupun siswa itu sendiri.
Perundungan di lingkungan sekolah adalah masalah serius yang dapat mempengaruhi kesejahteraan fisik dan mental siswa. Tindakan perundungan atau bullying dapat merugikan korban secara emosional, sosial, dan akademis, dan juga bisa memicu konsekuensi jangka panjang, seperti gangguan mental dan perilaku antisosial.
Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian strategi untuk mengatasi perundungan di lingkungan pendidikan, antara lain:
- Membuat regulasi dan kebijakan yang mengatur tentang perundungan di sekolah, termasuk menjadikan perundungan sebagai pelanggaran disiplin yang serius. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 yang sedang dalam proses penyempurnaan untuk diperbaharui, sehingga semakin tepat dengan kondisi terkini.
- Menggandeng organisasi kemasyarakatan yang concern pada praktik kekerasan di dunia pendidikan. Itjen Kemendikbudristek melakukannya dengan serangkaian dialog dan juga Rakorwas. Bersama dengan organisasi kemasyarakatan, sosialisasi anti kekerasan yang didengungkan oleh Kemendikbudristek akan lebih menyebar ke masyarakat luas.
- Melakukan pelatihan dan peningkatan kapabilitas terhadap staf yang terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan dalam bidang pendidikan.
- Membuat program ‘Roots’, yang menetapkan siswa terpilih sebagai agen antiperundungan dan memberikan bimbingan teknis kepada guru/tenaga pendidik mengenai tindakan pencegahan dan penanganan kasus perundungan. Siswa dan guru/tenaga pendidik itulah yang akan menjadi agen-agen di tingkat satuan pendidikan terkecil (sekolah) yang akan langsung terjun mencegah bibit-bibit perilaku perundungan.
- Mengadakan kampanye dan pameran virtual untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengatasi perundungan dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan tindakan nyata untuk mencegah perundungan di sekolah. Pameran virtual anti perundungan baru saja dilaksanakan pada akhir Maret 2023.
- Mendirikan kelompok kerja khusus anti kekerasan dalam dunia pendidikan, yang memantau, menerima laporan, memfasilitasi penanganan laporan, dan mendampingi korban/pelapor saat penanganan dilakukan.
- Mengintegrasikan pelajaran tentang perundungan dalam kurikulum sekolah untuk membantu siswa memahami dampak buruk dari tindakan perundungan dan bagaimana cara mengatasi dan mencegahnya.
- Membuka kanal berupa laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id untuk pencegahan perundungan, dan juga kemdikbud.lapor.go.id untuk pelaporan kasus perundungan.
Namun, semua upaya Kemendikbudristek tersebut belum lengkap bila tidak didukung oleh pihak lain yang lebih bisa mencegah perundungan itu terjadi, yaitu siswa, guru/tenaga pendidik, dan orang tua siswa. Ketiga pemangku kepentingan tersebut berada langsung di lapangan, sehingga lebih bisa menjangkau atau mencurigai cikal bakal terjadinya perundungan.
Salah satu cara mencegah perundungan di lingkungan sekolah adalah dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa tentang dampak buruk dari tindakan perundungan. Sekolah sudah seharusnya memiliki program pencegahan yang efektif dan dapat memfasilitasi diskusi terbuka tentang perundungan, serta mengajarkan keterampilan sosial untuk membangun hubungan yang sehat dengan teman sekelas.
Selain itu, guru dan staf sekolah harus memperhatikan tanda-tanda perundungan dan memberikan intervensi yang cepat dan tepat ketika terjadi kasus perundungan. Ini termasuk tindakan seperti melibatkan siswa dalam program konseling atau mediasi, dan memberikan sanksi yang sesuai bagi pelaku perundungan.
Selain itu, orang tua juga harus terlibat aktif dalam pencegahan perundungan dengan memastikan bahwa anak-anak mereka memahami pentingnya menghormati orang lain dan tidak melakukan tindakan perundungan. Orang tua juga harus mendorong anak-anak mereka untuk melaporkan kejadian perundungan yang mereka alami atau saksikan, dan memberikan dukungan emosional kepada anak mereka jika mereka menjadi korban perundungan.
Perundungan di lingkungan sekolah adalah masalah yang kompleks, tetapi dengan upaya bersama dari sekolah, guru, staf, siswa, dan orang tua, kita dapat mencegah dan mengatasi perundungan di lingkungan sekolah dan membangun lingkungan belajar yang aman dan sehat untuk semua siswa.