Artikel

Mengenal ARKAS: Transformasi Pengelolaan Dana Pendidikan di Indonesia

Mengenal ARKAS: Transformasi Pengelolaan Dana Pendidikan di Indonesia

Penulis: Romanti
Ilustrasi penggunaan ARKAS untuk sekolah. (Desain: Romanti).

Di era digital sekarang, kehadiran aplikasi yang mempermudah pelaksanaan sebuah pekerjaan adalah sebuah keharusan. Pun bagi instansi pemerintahan. Untuk dapat melayani kepentingan masyarakat, seluruh instansi pemerintahan di Indonesia telah menjalankan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga pelaksanaan sebuah pekerjaan menjadi lebih efisien. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah satu instansi yang menyelenggarakan SPBE dan telah melahirkan beberapa aplikasi. Salah satu aplikasi tersebut adalah ARKAS, singkatan dari Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah. Aplikasi ini adalah sistem informasi yang mengubah paradigma pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Indonesia. ARKAS versi 4, versi terbaru dari aplikasi ini diluncurkan secara nasional pada tanggal 7 Agustus 2023,  dengan membawa konsep yang lebih praktis, nyaman, dan aman dalam pengelolaan dana pendidikan.

Misi dan Tujuan ARKAS

ARKAS bertujuan untuk membuat pengelolaan dana BOSP di satuan pendidikan lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, ARKAS memberikan kemudahan administratif dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional. Melalui integrasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi, ARKAS memastikan setiap langkah pengelolaan dana dilakukan secara efisien dan terukur.

Manfaat ARKAS

Pengguna ARKAS, terutama satuan pendidikan, akan merasakan sejumlah manfaat signifikan, antara lain:

Efisiensi Perencanaan dan Penganggaran: Memungkinkan perencanaan dan penganggaran dana BOSP secara lebih efisien.

Kemudahan Pengubahan Perencanaan: Memfasilitasi perubahan dan penyesuaian perencanaan dana BOSP dengan lebih mudah.

Pembuatan Laporan yang Cepat: Melaporkan hasil realisasi belanja dari perencanaan dan penganggaran dana BOSP secara lebih mudah dan cepat.

Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan proses pelaporan penggunaan dana BOSP dilakukan secara efisien dan efektif, menjadikan pengelolaan dana lebih transparan dan akuntabel.

Pengguna ARKAS

ARKAS ditujukan bagi berbagai jenis satuan pendidikan, termasuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PAUD, dan Kesetaraan. Pengguna ARKAS di satuan pendidikan meliputi kepala satuan pendidikan, bendahara sekolah, dan komite sekolah yang tergabung dalam Tim BOSP. Perlu dicatat bahwa untuk PAUD dan Kesetaraan, pengguna ARKAS terbatas pada kepala satuan pendidikan dan bendahara sekolah saja.

Perbedaan Antara Pengguna ARKAS BOS dan BOP

Meskipun tidak ada perbedaan signifikan dalam alur pengelolaan dana, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk pengguna BOS (penerima dana Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (penerima dana Bantuan Operasional Pendidikan) pada ARKAS versi 4. Perbedaan tersebut meliputi proses instalasi, sinkronisasi data, dan persyaratan sistem.

Dasar Hukum ARKAS

ARKAS didukung oleh sejumlah dasar hukum yang mengatur pengelolaan dana pendidikan di Indonesia, antara lain:

Permendiknas No. 19 Tahun 2007: Menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022: Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Permendagri No. 3 Tahun 2023: Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.

Kepmendikbudristek 27/PP/2022: Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Masing-Masing Daerah.

Surat Edaran Bersama Mendagri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021: Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

ARKAS bukan hanya sebuah aplikasi, tetapi juga sebuah terobosan dalam mengelola dana pendidikan secara efektif dan transparan. Dengan implementasi yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak terkait, ARKAS memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia menuju arah yang lebih baik.

Informasi lebih lanjut tentang ARKAS 4, hal yang perlu diperhatikan pengguna BOS dan pengguna BOP pada ARKAS 4, persyaratan untuk menjalankan sistem ARKAS 4, dan panduan penggunaan ARKAS dapat diakses di laman https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/.