Artikel

Mengenal Lebih Jauh Program Pengendalian Gratifikasi Kemendikbudristek

Mengenal Lebih Jauh Program Pengendalian Gratifikasi Kemendikbudristek

Penulis: Romanti

Pada tanggal 9 Maret 2012, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang saat itu masih bernama Kemendikbud, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong pemberantasan korupsi sesuai kewenangan masing-masing. MoU tersebut kemudian diperbarui pada 9 Januari 2019. Salah satu ruang lingkup kerja sama yang tercantum dalam MoU ini adalah Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

Gratifikasi adalah salah satu bentuk penerimaan yang dapat memicu konflik kepentingan, suap, atau pemerasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), gratifikasi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi bersama dengan tindakan lain seperti kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

Pelanggaran terkait gratifikasi dapat berujung pada hukuman kurungan atau denda, namun undang-undang ini juga memberikan solusi bagi penerima gratifikasi untuk melaporkannya dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.

Tujuan Program Pengendalian Gratifikasi

Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Kemendikbudristek hadir sebagai upaya untuk melindungi pegawai dari potensi tindak pidana korupsi. Program ini bertujuan mendorong transparansi dalam aktivitas pemerintahan dan membangun kesadaran akan pentingnya pengendalian gratifikasi. PPG melibatkan serangkaian langkah yang terstruktur dan sistematis, yang dirancang untuk meminimalisir penerimaan gratifikasi yang tidak sesuai dengan standar nilai dan etika organisasi.

Melalui penerapan PPG, Kemendikbudristek berharap dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan pegawai tentang pentingnya pelaporan gratifikasi. Program ini juga berperan penting dalam menciptakan budaya kerja yang transparan dan berintegritas di lingkungan Kemendikbudristek. Dengan adanya program ini, para pegawai diharapkan lebih memahami potensi risiko yang timbul dari penerimaan gratifikasi dan lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima, sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Struktur Program Pengendalian Gratifikasi

Untuk memastikan pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi berjalan dengan efektif, Kemendikbudristek merancang mekanisme dan membangun unit yang terkait langsung dengan tugas pengendalian gratifikasi.

Pertama, Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi (Satgas Pengendalian Gratifikasi) dibentuk sebagai bagian dari Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan satuan kerja Kemendikbudristek. Satgas ini bertugas menjalankan fungsi pengendalian internal untuk mengawasi dan menindaklanjuti segala bentuk gratifikasi yang diterima oleh pegawai.

Kedua, Kemendikbudristek menyediakan Formulir Pelaporan Gratifikasi, yang merupakan dokumen isian yang ditetapkan oleh KPK. Formulir ini tersedia dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik, dan digunakan untuk melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi. Pengisian formulir ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan yang harus dilakukan oleh pegawai dalam waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) juga dibentuk sebagai unit khusus yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan fungsi pengendalian gratifikasi di Kemendikbudristek. Unit ini ditunjuk langsung oleh Mendikbudristek memastikan setiap bentuk gratifikasi dapat dikendalikan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Di Kemendikbudristek, unit ini berada dalam naungan Inspektorat Jenderal (Itjen) yang juga berfungsi sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan kementeriaan.

Terakhir, Penerima Gratifikasi merujuk pada pegawai Kemendikbudristek yang menerima gratifikasi, baik dalam bentuk hadiah, fasilitas, atau bentuk lainnya. Pegawai yang menerima gratifikasi diwajibkan untuk melaporkan penerimaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam waktu yang telah ditetapkan.

Dengan adanya mekanisme dan struktur yang jelas dalam Program Pengendalian Gratifikasi ini, Kemendikbudristek berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pegawainya dapat terhindar dari tindak pidana korupsi dan gratifikasi, serta mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.