Artikel

Mengenal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Tugasnya di Itjen

Mengenal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Tugasnya di Itjen

Penulis: Romanti
Pada Kemendikbudristek, penguatan fungsi dan koordinasi antar PPID unit eselon I antara lain melalui Rakor PPID tingkat kementerian. (Tangkap layar: Zoom Rakor).

Inspektorat Jenderal (Itjen) adalah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di sebuah kementerian/lembaga. Sebagai  pengawas internal instansi, tentunya Itjen banyak menghasilkan informasi-informasi dari hasil audit, pengaduan masyarakat untuk ditindaklanjuti, berbagai fasilitasi, evaluasi, pendampingan kepada satuan kerja, dan hasil atau laporan pekerjaan dari Itjen sendiri yang akan menambah atau mempertahankan kredibilitasnya di mata pemangku kepentingan dan masyarakat.

Informasi-informasi yang ada di lingkungan Itjen dikelola dan disampaikan kepada masyarakat oleh sebuah unit khusus, yaitu Pejabat Pengelola Data dan Informasi (PPID) pelaksana, yang merupakan perpanjangan tangan dari PPID pusat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Karena karakteristik informasi yang dimiliki oleh Itjen sebagian besar merupakan rahasia, dalam artian akan menimbulkan dampak tidak baik atau berbahaya bagi kelangsungan organisasi, kementerian, ataupun penyelenggaraan negara bila disebarluaskan, maka pemilihan anggota PPID haruslah benar-benar dilakukan dengan baik.

Secara umum, PPID  berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dengan keberadaan PPID maka terdapat mekanisme yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan permohonan dan menerima informasi melalui satu pintu.

 

Informasi yang dikelola PPID adalah informasi publik dari instansinya.  Menurut UU KIP, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

 

Anggota PPID di Itjen pada umumnya terdiri dari: admin pengaduan, pengelola tindak lanjut pengaduan, tim investigasi, tim Pengolahan Laporan Pengawasan, tim hukum, pengelola arsip sebagai penyedia data, serta humas dan publikasi sebagai pengelola laman ataupun ruang fisik tempat permohonan informasi dan penyajian informasi.

 

Berikut tugas PPID di Itjen:

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dari masing-masing unit pengolah arsip/informasi (Eselon II ataupun Inspektorat) .
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi di lingkungan Itjen kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik dari Itjen;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

Selain tugas, PPID juga memiliki kewenangan antara lain:

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pusat ataupun PPID dari unit utama (lingkup eselon I) lain dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Meminta Pejabat Fungsional atau Unit Pengolah arsip/Informasi (setingkat eselon II) untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

 

Informasi publik yang dikelola oleh PPID pun memiliki beberapa klasifikasi, yaitu:

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

Pada Itjen, Informasi ini antara lain perjanjian kinerja dan laporan kinerja.

  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta

Itjen pada umumnya jarang/belum memiliki informasi serta-merta.

  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Pada Itjen, Informasi ini antara lain profil, sejarah, dan struktur organisasi.

  • Informasi yang dikecualikan.

Pada Itjen, Informasi ini antara lain data pribadi pengadu, laporan audit investigasi, data-data pegawai, dan        informasi lain yang termasuk rahasia.

Pada Itjen Kemendikbudristek, Informasi Publik dapat di akses di laman itjen.kemdikbud.go.id, di kolom ‘Informasi Publik’.