Mengenal Telaah Sejawat APIP
Maret 16, 2023 2023-03-16 18:07Mengenal Telaah Sejawat APIP
Penulis: Romanti
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) adalah pihak internal pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan di lingkungan unit kerjanya, dalam rangka menciptakan penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan. Fungsi APIP dijalankan di beberapa Kementerian/Lembaga negara, dan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), fungsi ini dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).
Untuk menjaga mutu dan profesionalitas dari APIP, ada sebuah organisasi yang mewadahinya dan melakukan fungsi tersebut, yaitu Asosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI). AAIPI melaksanakan beberapa program untuk menjaga kualitas dan mutu pelayanan dari anggota-anggotanya, baik secara internal maupun eksternal. Program penilaian internal dilakukan melalui pengawasan secara terus-menerus dan penilaian secara periodik, baik setiap semester atau pertahun.
Adapun untuk penilaian eksternal dapat dilakukan beberapa cara, antara lain melalui pihak Badan Pemeriksa Keuangan, Kantor Akuntan Publik, atau penilaian sendiri yang divalidasi oleh pihak eksternal. Selain itu, ada satu penilaian eksternal untuk APIP yang rutin dilakukan setiap tiga tahun sekali, yaitu program Telaah Sejawat APIP.
Telaah sejawat adalah penilaian yang dilakukan oleh instansi APIP lain sesama anggota AAIPI. Itjen Kemendikbudristek pernah melakukan kegiatan telaah sejawat bersama Itjen Kementerian Kesehatan dan Itjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tujuan dari dilakukannya telaah sejawat antara lain untuk: menilai efisiensi dan efektivitas organisasi APIP sesuai dengan visi, misi, tugas dan fungsinya, dan harapan pimpinan tertinggi organisasi; menilai kesesuaian aktivitas APIP dengan Standar Audit; memberikan saran perbaikan kinerja APIP agar dapat memberikan nilai tambah kepada organisasi.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan perlunya dilakukannya telaah sejawat antara lain: Telaah sejawat dapat menjadi benchmarking bagi APIP yang melakukan telaah bersamanya; Mengetahui tingkat kesesuaian aktivitasnya dengan standar yang berlaku; Menjamin bahwa aktivitas APIP mengikuti praktik yang sesuai dengan standar AAIPI; dan terakhir, yang terpenting adalah menjadi bukti kepada Pemangku Kepentingan tentang kualitas APIP.
Ruang lingkup Telaah Sejawat adalah penilaian kesesuaian dengan standar, mencakup:
- Kesesuaian visi, misi, tugas, dan fungsi dengan yang dimaksud dalam standar;
- Penerapan praktik audit sesuai dengan standar
- Komposisi pengetahuan dan keterampilan dari auditor APIP yang ditelaah
- Kertas Kerja dan teknik audit yang digunakan auditor
- Harapan dari pemangku kepentingan
- Nilai tambah yang diberikan audit intern
- Proses tata kelola APIP.
Selain ruang lingkup di atas, bila dirasa diperlukan dan diminta oleh APIP yang ditelaah, bisa pula ditambahkan ruang lingkup ketaatan terhadap perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Ruang lingkup yang akan ditelaah sebelumnya telah disepakati bersama antara kedua APIP yang terlibat (pihak penelaah dan yang ditelaah).
Hasil penilaian telaah dihitung berdasarkan jawaban sesuai dengan prosentase pemenuhan atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tim yang menelaah. Besaran nilai telaah sejawat (Simpulan) mengacu pada peraturan MenpanRB nomor 28 tahun 2012 tentang Pedoman Telaah Sejawat, dengan 4 pengelompokan berdasarkan prosentase kesesuaiannya dengan standar, yaitu: simpulan/nilai berkategori sangat baik bila mampu memenuhi 90-100% pertanyaan yang diberikan; simpulan/nilai berkategori baik bila mampu memenuhi 70-89% pertanyaan yang diberikan; simpulan/nilai cukup baik untuk pemenuhan 50-69%; simpulan/nilai kurang baik untuk persentase 0 – 49%.
Disarikan dari Pedoman Telaah Sejawat AAIPI.