Artikel

Mengenal Unit Pengendali Gratifikasi Kemendikbudristek

Mengenal Unit Pengendali Gratifikasi Kemendikbudristek

Penulis: Romanti
Ilustrasi tolak gratifikasi

Gratifikasi dalam arti luas adalah pemberian. Dalam prakteknya, di lingkungan instansi pemerintahan, ada tindakan yang ternyata masuk dalam ranah gratifikasi namun diperbolehkan, dan ada pula yang tidak diperbolehkan. Pengaturan gratifikasi yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan secara spesifik mulai diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Merujuk penjelasan Pasal 12B UU Tipikor, kata gratifikasi sesungguhnya bermakna netral, yaitu: pemberian dalam arti luas yang dapat berbentuk uang, barang atau fasilitas lainnya. Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi yang dianggap pemberian suap”.

 

UU Tipikor memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang termasuk dilarang/dianggap suap tidak dilaporkan pada KPK, maka baik penerima maupun pemberi terancam sanksi baik secara administratif maupun pidana.

 

Untuk memfasilitasi pelaporan gratifikasi kepada KPK, di masing-masing Kementerian/Lembaga, dibentuklah unit perpanjangan tangan yaitu Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), yang di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diampu oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) yang berfungsi sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

 

Cikal bakal UPG di Itjen Kemendikbudristek dimulai semenjak ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)  antara Kemendikbud (saat itu Ristek belum bergabung) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mendorong upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan kewenangannya masing-masing pada 9 Maret 2012. PKS ini kemudian diperbaharui pada 9 Januari 2019. Progam Pengendalian Gratifikasi (PPG) menjadi salah satu ruang lingkup kerjasama dalam MoU ini. Selain dari menjalankan amanah UU Tipikor, program ini penting karena gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, menjadi bentuk suap, atau pemerasan yang kesemuanya menjadi hal berbahaya untuk jalannya kegiatan organisasi.

 

Disebutkan dalam UU Tipikor, solusi apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara mendapat pemberian yang diduga gratifikasi, adalah melaporkan pemberian tersebut selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima. Fungsi menerima laporan gratifikasi itulah yang menjadi agenda utama PPG yang dijalankan oleh UPG Itjen Kemendikbudristek. PPG yang dijalankan UPG sendiri dapat dimaknai sebagai serangkaian kegiatan yang terstruktur dan sistematis yang dilakukan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi sesuai dengan tata nilai atau standar nilai dan etika yang dibangun dalam organisasi tersebut.

 

Secara umum, UPG Kementerian mempunyai tugas:

  1. mengidentifikasi titik rawan Gratifikasi terhadap unit kerja/pelayanan publik yang berpotensi tinggi atau memberikan Gratifikasi;
  2. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dalam hal Pegawai atau Penyelenggara Negara melaporkan penerimaan Gratifikasi;
  3. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai atau Penyelenggara Negara melaporkan penolakan Gratifikasi;
  4. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK dalam hal laporan Gratifikasi diterima secara manual;
  5. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi kepada KPK setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
  6. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Menteri;
  7. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal Kementerian;
  8. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi;
  9. sampai dengan adanya penetapan status barang;
  10. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi;
  11. menyampaikan laporan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian kepada Menteri paling lambat tanggal 15 (lima belas) semester berikutnya;
  12. menyusun format laporan Pengendalian Gratifikasi tingkat UPG unit kerja eselon I dan UPG unit pelaksana teknis; dan
  13. mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis, dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan Pengendalian Gratifikasi.

 

Dengan adanya UPG, Kemendikbudristek telah melakukan upaya melindungi pegawainya agar tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi serta menumbuhkan transparansi dalam kegiatan pemerintahan.

 

Disarikan dari:

  1. UU Tipikor
  2. Buku Saku Memahami Gratifikasi edisi 4 – Itjen Kemendikbudristek