Menghindari Gratifikasi: Tindakan Tepat ASN Jelang Lebaran
April 7, 2024 2024-04-07 11:41Menghindari Gratifikasi: Tindakan Tepat ASN Jelang Lebaran
Mendekati momen Lebaran, berbagai persiapan dilakukan oleh masyarakat, termasuk Aparat Sipil Negara (ASN). Namun, di tengah semaraknya suasana, ASN perlu berhati-hati dan waspada terhadap gratifikasi yang dapat terjadi. berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terdapat jenis gratifikasi yang dilarang dan adapula yang diperbolehkan. Merujuk penjelasan Pasal 12B UU Tipikor, kata gratifikasi sesungguhnya bermakna netral, yaitu: pemberian dalam arti luas yang dapat berbentuk uang, barang atau fasilitas lainnya. Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Berikut adalah beberapa contoh gratifikasi yang harus dihindari oleh ASN menjelang Lebaran:
-
Hadiah dari Pihak Ketiga: Menerima hadiah atau uang dari pihak ketiga, seperti vendor atau kontraktor yang berhubungan dengan pekerjaan ASN, dapat menciptakan konflik kepentingan. Hal ini dapat mengancam integritas dan independensi ASN dalam menjalankan tugasnya.
- Pemberian Tunjangan Tambahan secara Tidak Sah: Tunjangan tambahan atau bonus yang diberikan oleh pihak tertentu di luar aturan resmi instansi dapat dianggap sebagai bentuk gratifikasi. ASN sebaiknya menolak tawaran semacam ini dan memastikan bahwa semua bentuk penghargaan atau insentif diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Penggunaan Fasilitas Umum secara Gratis: Memanfaatkan fasilitas umum, seperti penggunaan transportasi atau akomodasi tanpa membayar, yang disediakan oleh pihak eksternal dalam rangka mempengaruhi ASN dalam pengambilan keputusan, juga termasuk dalam kategori gratifikasi. ASN diharapkan untuk membayar atas layanan atau fasilitas yang mereka gunakan.
- Penerimaan Diskon atau Potongan Harga yang Tidak Wajar: Menerima diskon atau potongan harga yang tidak wajar dari pihak bisnis atau individu tertentu, terutama yang memiliki keterkaitan dengan pekerjaan ASN, dapat dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi ASN dalam keputusan atau tindakan mereka.
- Penggunaan Fasilitas Hiburan secara Berlebihan: Menerima undangan untuk acara hiburan atau perjalanan yang mewah atau berlebihan dari pihak ketiga yang memiliki kepentingan dengan pekerjaan ASN dapat dianggap sebagai bentuk gratifikasi. ASN sebaiknya menghindari keterlibatan dalam kegiatan semacam ini yang dapat mempengaruhi objektivitas mereka.
- Penerimaan Tunjangan atau Suvenir dalam Jumlah Besar: Menerima tunjangan atau suvenir dalam jumlah besar yang melebihi nilai yang wajar dapat menjadi pertanda gratifikasi. ASN sebaiknya menetapkan batasan jelas terkait dengan penerimaan hadiah atau suvenir dan menolak tawaran yang tidak pantas.
- Penerimaan Dana atau Kontribusi untuk Acara Lebaran: Menerima sumbangan atau kontribusi dalam bentuk uang atau barang dari pihak tertentu untuk acara Lebaran dapat menimbulkan konflik kepentingan atau memberikan kesan bahwa ASN terikat pada pihak yang memberikan sumbangan.
Pentingnya Integritas dan Kepatuhan: ASN memiliki peran yang penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Menghindari gratifikasi merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa ASN tetap fokus pada pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari kepentingan pribadi atau eksternal.
Bila terlanjur menerima gratifikasi, maka ASN harus melaporkannya pada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari sejak gratifikasi diterima. Dalam momen Lebaran ini, marilah kita bersama-sama mempromosikan budaya integritas dan kepatuhan dalam pemerintahan.