Unicamp Preloader
Berita

Merdeka Belajar Episode-26: “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”.

Merdeka Belajar Episode-26: “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”.

Penulis: Romanti

(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-26: “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi” pada Selasa, (29/98/2023). Dalam peluncuran ini sekaligus memperkenalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peluncuran ini mendapat dukungan luas dari kalangan civitas akademika di seluruh Indonesia.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar episode ke-26: “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi” di Jakarta, Selasa (29/98/2023). (Foto: Kemendikbudristek).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa terdapat tiga manfaat besar dari transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan. “Pertama, perguruan tinggi akan memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk menjalankan misi mereka secara berbeda. Kedua, beban administratif dan finansial yang dihadapi oleh perguruan tinggi dalam proses akreditasi akan berkurang. Ketiga, perguruan tinggi dapat lebih adaptif dan berfokus pada peningkatan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi,” ujar Menteri Nadiem dalam acara peluncuran.

Dalam pernyataannya, Mendikbudristek menyampaikan pandangan tentang standar nasional pendidikan tinggi. Transformasi standar nasional pendidikan tinggi diharapkan akan memberikan keleluasaan kepada lembaga pendidikan tinggi untuk mengembangkan misi mereka sesuai dengan visi dan tujuan masing-masing, sambil tetap mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Kalangan pendidikan tinggi juga menyambut baik kebijakan ini. Garuda Wiko, Rektor Universitas Tanjungpura, mengungkapkan keyakinannya bahwa transformasi standar nasional dapat memberikan keleluasaan kepada lembaga pendidikan tinggi dalam mengartikulasikan misi mereka sesuai dengan kualitas, substansi, dan visi masing-masing. “Hal ini akan memungkinkan adanya perbedaan dalam Tridharma Perguruan Tinggi baik pada tingkat institusi, program studi, maupun individu dosen,” ungkap Garuda.

Dukungan juga datang dari Syaifudin Zuhri, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, yang menyambut baik reformasi regulasi tata perguruan tinggi melalui transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi. Ia menyatakan rasa terima kasih atas inisiatif Kemendikbudristek yang memungkinkan perguruan tinggi untuk lebih adaptif dan responsif dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi masyarakat.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Ahmad Riyad Firdaus, Wakil Direktur I Bidang Akademik, Politeknik Negeri Batam, dan Maksum Ro’is Adin Saf, Wakil Direktur I Bidang Akademik, Politeknik Caltex Riau. Mereka percaya bahwa transformasi ini memberikan lebih banyak fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menjadi lebih adaptif, responsif, dan relevan dalam menghadapi tuntutan dunia kerja dan kebutuhan industri. “Kami melihat bagaimana mahasiswa memiliki kesempatan untuk bisa lebih cepat lagi menemukan potensi terbaik mereka dan kemudian memaksimalkannya tersebut sehingga saat lulus, mereka benar-benar siap untuk masuk ke dunia kerja dan juga dunia usaha,” papar Maksum Ro’is.

Dengan adanya kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, para pemangku kepentingan di dunia pendidikan tinggi menyampaikan apresiasi dan harapan mereka. Mereka percaya bahwa kebijakan ini akan mempercepat inovasi dalam pembelajaran dan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi terbaik mereka.

Tautan lengkap mengenai episode ke-26 dan transformasi standar nasional serta akreditasi pendidikan tinggi dapat diakses melalui laman resmi https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id/episode_26/web. Kemendikbudristek berharap bahwa kebijakan baru ini akan membuka peluang besar bagi perguruan tinggi untuk berkembang dengan memanfaatkan potensi yang dimilikinya dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan yang berkelanjutan.