Berita

Pemerintah Indonesia Pulihkan Pendidikan dengan Dorong Sekolah Optimalkan PTM

Pemerintah Indonesia Pulihkan Pendidikan dengan Dorong Sekolah Optimalkan PTM

Penulis: Axel Arafhat, Romanti

Jakarta, (Itjen Kemendikbudristek) – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara langsung antara guru dengan murid merupakan strategi yang paling efektif dalam memulihkan pendidikan di Indonesia dibandingkan dengan strategi pembelajaran lain seperti pembelajaran jarak jauh (PJJ), demikian diungkapkan oleh Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi.

Webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) dengan topik “Pulihkan Pendidikan dengan Pembelajaran Tatap Muka”, pada Kamis (14/7). (Tangkap layar: zoom webinar).

“Untuk memperkuat kepercayaan diri warga sekolah dalam melaksanakan PTM 100 persen, di samping menerapkan protokol kesehatan dengan fasilitas kesehatan yang memadai, pemberian vaksinasi pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) harus terus dilakukan hingga di atas 80 persen bahkan mencapai 100 persen,” ujar Hasbi dalam acara Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) dengan topik “Pulihkan Pendidikan dengan Pembelajaran Tatap Muka”, pada Kamis (14/7).

Jangan lupa, lanjut Hasbi, murid kita juga harus divaksin sehingga kita bisa menjaga mitigasi risiko terjadinya penularan baik di sekolah maupun di keluarga murid masing-masing. Selanjutnya, Hasbi mengatakan, hal penting yang harus dilakukan sekolah dalam menyelenggarakan PTM 100 persen adalah terus menerus menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada peserta didik. Hal ini bisa disampaikan antara lain dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Selanjutnya, hal yang tidak kalah penting dalam kesiapan PTM 100 persen adalah kolaborasi antara satuan pendidikan dengan keluarga.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri yang baru ini, pemerintah telah mengizinkan pembukaan kantin dan pedagang di sekitar sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat pertama, kata Hasbi, untuk daerah dengan level PPKM 1, 2, dan 3 satuan pendidikan diperbolehkan membuka kantin dengan kapasitas 70 persen dari kapasitasnya. Kemudian, bagi daerah dengan PPKM level 4, hanya memperbolehkan 50 persen dari kapasitas yang ada.

Hasbi melanjutkan,  bangunan kantinnya harus berada dalam kondisi yang baik, memiliki ventilasi yang cukup dan di dalam kantin juga tersedia peralatan ataupun fasilitas cuci tangan pakai sabun yang di sertai dengan air yang mengalir. Pedagang di sekitar lingkungan satuan pendidikan harus disupervisi oleh tim Covid-19 dari masing-masing sekolah dan juga tim Covid-19 dari lingkungan yang bersangkutan untuk melihat mereka mematuhi protokol kesehatan. Pemerintah juga mendorong satuan pendidikan untuk membuat protokol penyelenggaraan ekstrakurikuler dan olahraga untuk dipatuhi oleh semua peserta didik dan ekosistem sekolah.