Tatacara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Tatacara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang dilakukan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Inspektorat Jenderal maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Inspektorat Jenderal dapat dilakukan melalui laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id/