Artikel

Peran Itjen Kemendikbudristek Sebagai Watchdog, Konsultan, dan Katalis

Peran Itjen Kemendikbudristek Sebagai Watchdog, Konsultan, dan Katalis

Penulis: Romanti
Bangunan Itjen Kemendikbudristek. (Foto: Ikram).

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang bertindak sebagai auditor internal di lingkungan kementerian beserta seluruh unit di bawahnya.

 

Pengawasan internal yang dilakukan Itjen kepada unit-unit di lingkungan Kemendikbudristek meliputi  proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

 

Pada awal berdirinya, Itjen menjalankan peran sebagai watchdog, yang secara harfiah memiliki arti anjing pengawas. Sebagai watchdog, peran utama dari auditor internal adalah mengawasi kegiatan operasional, mencari kekurangan dalam penyelenggaraan kegiatan, dan memberikan peringatan jika terjadi penyelewengan atau praktik yang tidak berjalan dengan semestinya. Peran Itjen sebagai watchdog adalah paradigma lama dari peran auditor internal.

 

Di masa modern ini, paradigma baru mengenai auditor internal adalah mereka juga berfungsi sebagai konsultan dan katalis bagi organisasi. Sebagai konsultan, auditor internal diharapkan dapat memberikan manfaat berupa nasehat dalam pengelolaan sumber daya organisasi sehingga dapat membantu organisasi menjalankan fungsinya. Sebagai katalis, auditor internal  berkaitan dengan quality assurance, sehingga auditor diharapkan dapat membimbing manajemen dalam mengenali risiko-risiko dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, sehingga dapat dengan optimal mencapai tujuan dan memenuhi kebutuhan masyarakat/stakeholder.

 

Lantas, apa beda lain dari peran Itjen sebagai watchdog, konsultan, dan katalis?

 

Peran watchdog bertujuan untuk memastikan ketaatan/kepatuhan terhadap ketentuan, peraturan atau kebijakan yang telah ditetapkan, dengan kata lain memastikan organisasi tidak melakukan kecurangan atau pelanggaran. Audit yang dilakukan adalah audit kepatuhan. Pada peran ini, auditor mencari apa saja kesalahan atau penyimpangan yang dilakukan, untuk kemudian dilakukan koreksi terhadap sistem pengendalian manajemen. Peran watchdog biasanya menghasilkan saran/rekomendasi yang mempunyai dampak untuk jangka pendek, misalnya perbaikan sistem dan prosedur atau kontrol internal.

 

Peran Watchdog memang bagus untuk jangka pendek, namun ini paradigma lama yang membuat tugas auditor internal seolah-olah semata mencari kesalahan, dan tolak ukur kesuksesan audit adalah berapa banyak temuan yang didapat.

Namun, untuk pengembangan organisasi, justru peran sebagai konsultan dan katalis yang dapat lebih diandalkan. Dalam paradigma baru, kegiatan audit internal dirancang untuk memberikan nilai tambah serta meningkatkan kegiatan organisasi, membantu satuan kerja mencapai tujuannya, dan memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan keefektivan manajemen risiko, pengendalian, dan proses pengaturan dan pengelolaan organisasi di satuan kerja.

 

Dalam perannya sebagai konsultan,  audit yang dilakukan adalah audit operasional, yang berusaha mencapai keyakinan bahwa organisasi telah memanfaatkan sumber daya organisasi secara ekonomis, efisien dan efektif (3E) sehingga organisasi dapat mencapai tujuannya. Rekomendasi yang dibuat oleh auditor biasanya bersifat jangka menengah.

 

Cara auditor internal mencapai keyakinan tersebut  adalah dengan memberikan saran untuk perbaikan dan ikut berpartisipasi secara aktif membantu satuan kerja melakukan berbagai tindakan perbaikan. Dalam hal ini auditor internal berperan sebagai mitra bagi obrik atau objek pemeriksaan, yang mendampingi obrik mencapai tujuannya.

 

Peran auditor internal sebagai katalis berkaitan dengan quality assurance, di mana quality assurance bertujuan untuk meyakinkan bahwa proses bisnis yang dijalankan oleh satuan kerja telah menghasilkan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam peran katalis, auditor internal sudah bertindak sebagai fasilitator dan agen perubahan.  Dampak dari peran katalis bersifat jangka panjang. Salah satu contoh peran auditor internal sebagai katalis adalah melakukan manajemen risiko, membantu perusahaan mengidentifikasi risiko, dan melakukan audit berbasis risiko.

 

Sebagai seorang katalis, auditor internal terlibat aktif dalam penilaian resiko yang terdapat dalam proses bisnis perusahaan. Inilah yang disebut dengan audit berbasis risiko atau risk based audit. Pendekatan  ini memerlukan keterlibatan auditor dalam mengidentifikasi dan menganalisis risiko-risiko bisnis yang dihadapi satuan kerja. Di sini, auditor dapat menjadi mitra manajemen dari satuan kerja dalam meminimalkan resiko kerugian serta memaksimalkan peluang yang dimiliki organisasi. Semakin baik kinerja internal audit dalam meminimalisir risiko maka akan semakin baik kinerja perusahaan secara keseluruhan.

 

Saat ini, Itjen Kemendikbudristek telah menjalankan ketiga peran tersebut di hampir semua pemeriksaan yang dilakukan. Itjen Kemendikbudristek tidak lagi hanya berfokus mencari kesalahan obrik, namun juga berperan mendampingi obrik sebagai konsultan dalam mencapai tujuannya. Sebagai katalis, meskipun pelaksanaan audit berbasis risiko masih terhitung baru, namun Itjen Kemendikbudristek telah pula berperan dalam membantu mengidentifikasi dan menganalisis risiko bisnis dari obrik.