Artikel

Perlindungan Anak dari Perundungan: Kebijakan, Sanksi, dan Dampaknya dalam Berbagai Lingkungan

Perlindungan Anak dari Perundungan: Kebijakan, Sanksi, dan Dampaknya dalam Berbagai Lingkungan

Penulis: Romanti

Perundungan merupakan perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, maupun sosial yang dapat terjadi di dunia nyata maupun dunia maya, yang dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan. Fenomena ini membuat pemerintah berupaya dalam memberlakukan kebijakan perlindungan anak, di antaranya Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi bagi pelaku perundungan.

Kebijakan tersebut memberikan landasan hukum yang jelas terkait larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 76 C dan Pasal 9 Ayat (1a) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 memberikan perlindungan bagi anak dari kekerasan, termasuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Sanksi yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) mencakup pidana penjara dan denda bagi pelaku perundungan, dengan penambahan sepertiga pidana jika pelaku adalah orang tua korban.

Perundungan dapat terjadi dalam berbagai tempat, seperti di lingkungan sekolah, rumah, lingkungan masyarakat, dan secara daring (perundungan siber). Jenis-jenis perundungan meliputi verbal, fisik, non-fisik, dan non-verbal, baik langsung maupun tidak langsung.

Korban perundungan seringkali adalah anak yang dianggap berbeda oleh pelaku, baik secara fisik maupun non-fisik. Mereka mengalami dampak negatif, seperti kesakitan fisik dan psikologis, penurunan kepercayaan diri, trauma, isolasi sosial, hingga keinginan untuk bunuh diri. Sementara itu, pelaku perundungan belajar bahwa tindakan mereka tidak memiliki risiko dan berpotensi mengalami masalah dalam fungsi sosialnya di masa dewasa.

Tidak hanya korban dan pelaku, saksi perundungan juga turut mengalami dampak psikologis yang berat, seperti rasa terancam, ketakutan, dan penurunan prestasi di sekolah.

Satuan pendidikan yang melanggengkan praktik perundungan umumnya ditandai dengan adanya perilaku kekerasan, kurangnya pola komunikasi yang baik antara guru dan siswa, serta ketiadaan keteladanan dari pendidik.

Melindungi anak dari perundungan memerlukan langkah-langkah yang menyeluruh dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Dengan memberlakukan kebijakan yang tegas, memberikan pendidikan tentang dampak perundungan, serta mengedukasi tentang nilai-nilai persamaan dan keberagaman, kita dapat mencegah dan mengatasi perundungan demi melindungi generasi masa depan.