Profil
Desember 8, 2020 2024-08-26 9:35Profil
ALAMAT
Komplek Kemendikbud, gedung B
Jalan Jenderal Sudirman,
Senayan, Jakarta Pusat
Telepon: (021) 5737104-06, 5737138
Laman: itjen.kemendikbud.go.id
VISI
Itjen Kemendikbudristek mendukung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mencapai Visi dan Misi Presiden dalam mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global
MISI
Itjen bertugas untuk mengawal pelaksanaan misi Kemendikbudristek, yaitu:
1. Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi;
2. Mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta pengembangan bahasa dan sastra;
3. Mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan
TATA NILAI
- Keunggulan
- Profesional
- Kompeten
- Bertanggungjawab
- Disiplin
- Kemitraan
- Keikhlasan
MOTO
“Mengawasi layanan pendidikan dan kebudayaan dengan menggerakkan berbagai pihak demi terbentuknya generasi berintegritas.“
SEJARAH INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1949 Dibentuk jawatan inspeksi di pusat dan daerah yang bertugas membina dan mengawasi teknis pendidikan dan kebudayaan.
1957 Dibentuk jawatan kabupaten Kanak-kanak dan sekolah rakyat di kabupaten dan kecamatan.
sedangkan di tingkat pusat dan provinsi dibentuk jawatan Inspeksi Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Kejuruan, Pendidikan Jasmani, dan Kebudayaan.
1966 Jawatan Inspeksi Pusat berubah bentuk menjadi Direktorat dan di provinsi dibentuk Kantor.
1968 Dibentuk Bagian Pengawasan dan Pemeriksaan yang kemudian ditingkatkan menjadi Biro Pengawasan Pemeriksaan Administrasi (BPPA) di bawah Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
1969 Lembaga Inspektorat Jenderal dikukuhkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37/1969 tanggal 27 Mei 1969.
INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1972 – 1972 PROF. ERMAN MURIANTORO, S.H.
1973 – 1973 BRIGJEN RF. SOEDARDI
1974 – 1980 MAYJEN SUPARDI
1980 – 1984 FX SOEDIJANA, S.H.
1984 – 1987 MAYJEN SUKOTJO TJOKOATMODJO
1987 – 1991 MAYJEN POLISI DRS. R. SOEDJOKO
1991 – 1995 PROF. MAHMUD ZAKI, M.SC.
1995 – 1999 PROF. HARSONO, S.E.
2000 – 2002 PROF. DR. MULJANI A. NURHADI, M.SE
2002 – 2006 PROF. DR. SOEPARNA
2007 – 2010 M. SOFYAN S.H., M.SI
2010 – 2010 DR. WUKIL RAGIL
2011 – 2011 PROF. DR. MUSLIAR KASIM
2012 – 2015` PROF. DR. HARYONO UMAR, M.SC
2015 – 2018 DARYANTO, AK., MIS., M.COMM., G.DIP.COM., QIA
2018 – 2020 Prof Dr Muchlis R Luddin MA
2020 – sekarang Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.
TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Inspektorat Jenderal Kemendikbud adalah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas Inspektorat Jenderal adalah melakukan pengawasan internal di lingkungan Kemendikbud, sedangkan fungsinya adalah sebagai berikut:
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan pelbagai fungsi sebagai berikut:
- Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan;
- Pengelolaan data dan informasi di bidang pengawasan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan;
- Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Inspektorat Jenderal;
- Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan;
- Pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- Pengolahan dan evaluasi laporan hasil pengawasan;
- Pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan;
- Fasilitasi pencegahan korupsi;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
INSPEKTORAT
Inspektorat mempunyai tugas pengawasan yaitu: pemeriksaan, peninjauan / tinjauan, evaluasi, dan pendampingan. Inspek-torat terdiri dari Inspektorat I, II, III, IV, dan Investigasi.
INSPEKTORAT I, II, III
Inspektorat I sampai dengan Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis serta pengawasan internal di wilayah kerjanya sebagai berikut:
Inspektorat I sampai dengan IV terdiri atas:
- Inspektur I – IV;
- Bidang Tata Usaha di tiap-tiap Inspektorat;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
INSPEKTORAT INVESTIGASI
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan audit investigasi terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat Investigasi Inspektorat Investigasi terdiri atas:
Inspektur Investigasi;
Bidang Tata Usaha;
Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha berada langsung di bawah Inspektorat, mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan Inspektorat masing-masing (I, II, III, IV, dan Investigasi).
Inspektorat I
Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, beserta Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawahnya, berikut dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Satuan Pendidikan yang menerima APBN Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia.
Inspektorat II
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan beserta Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawahnya, berikut dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Satuan Pendidikan yang menerima APBN Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia.
Inspektorat III
Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal beserta Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawahnya, berikut dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Satuan Pendidikan yang menerima APBN Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia.
Inspektorat IV
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Vokasi beserta Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawahnya, berikut dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Satuan Pendidikan yang menerima APBN Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia.
Inspektorat Investigasi
Unit kerja pengelola pendidikan di pusat, UPT yang berada di bawahnya berikut dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Satuan Pendidikan yang menerima APBN Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia.
PENGAWASAN ITJEN KEMENDIKBUD
SINERGI PENGAWASAN DAN SATUAN PENGAWASAN INTERN
Inspektorat Jenderal menjalin kerja sama pengawasan dengan BPKRI, BPKP, KPK, Kejaksaan Agung, Satgas Saber Pungli (Kepolisian), Kemenkopolhukam, Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kemenkeu, Kemendagri, Kemenag, Kemenristek Dikti, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparancy International Indonesia (TII), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Inspektorat Jenderal melakukan pembinaan teknis secara berkala kepada Satuan Pengawasan Intern pada satuan kerja kemendikbud melalui pelatihan audit internal, Pengadaan Barang/ Jasa, Laporan Keuangan, Kepegawaian, Audit Program, dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.