Profil

Profil

INSPEKTORAT JENDERAL adalah APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) di lingkungan Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) yang dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

ALAMAT

Komplek Kemendikbud, gedung B
Jalan Jenderal Sudirman,
Senayan, Jakarta Pusat
Telepon: (021) 5737104-06, 5737138
Laman: itjen.kemendikbud.go.id

VISI

Itjen Kemendikbudristek mendukung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mencapai Visi dan Misi Presiden dalam mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global

MISI

Itjen bertugas untuk mengawal pelaksanaan misi Kemendikbudristek, yaitu:
1. Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi;
2. Mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta pengembangan bahasa dan sastra;
3. Mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan

TATA NILAI

  • Keunggulan
  • Profesional
  • Kompeten
  • Bertanggungjawab
  • Disiplin
  • Kemitraan
  • Keikhlasan

MOTO

Mengawasi layanan pendidikan dan kebudayaan dengan menggerakkan berbagai pihak demi terbentuknya generasi berintegritas.


SEJARAH INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

1949       Dibentuk jawatan inspeksi di pusat dan daerah yang bertugas membina dan mengawasi teknis pendidikan dan kebudayaan.

1957       Dibentuk jawatan kabupaten Kanak-kanak dan sekolah rakyat di kabupaten dan kecamatan.

sedangkan di tingkat pusat dan provinsi dibentuk jawatan Inspeksi Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Kejuruan, Pendidikan Jasmani, dan Kebudayaan.

1966       Jawatan Inspeksi Pusat berubah bentuk menjadi Direktorat dan di provinsi dibentuk Kantor.

1968       Dibentuk Bagian Pengawasan dan Pemeriksaan yang kemudian ditingkatkan menjadi Biro Pengawasan Pemeriksaan Administrasi (BPPA) di bawah Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

1969       Lembaga Inspektorat Jenderal dikukuhkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37/1969 tanggal 27 Mei 1969.

INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

1972 – 1972          PROF. ERMAN MURIANTORO, S.H.

1973 – 1973          BRIGJEN RF. SOEDARDI

1974 – 1980          MAYJEN SUPARDI

1980 – 1984          FX SOEDIJANA, S.H.

1984 – 1987         MAYJEN SUKOTJO TJOKOATMODJO

1987 – 1991          MAYJEN POLISI DRS. R. SOEDJOKO

1991 – 1995          PROF. MAHMUD ZAKI, M.SC.

1995 – 1999          PROF. HARSONO, S.E.

2000 – 2002           PROF. DR. MULJANI A. NURHADI, M.SE

2002 – 2006         PROF. DR. SOEPARNA

2007 – 2010         M. SOFYAN S.H., M.SI

2010 – 2010          DR. WUKIL RAGIL

2011 – 2011         PROF. DR. MUSLIAR KASIM

2012 – 2015`         PROF. DR. HARYONO UMAR, M.SC

2015  – 2018         DARYANTO, AK., MIS., M.COMM., G.DIP.COM., QIA

2018 –  2020         Prof Dr Muchlis R Luddin MA

2020 – sekarang   Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.

TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Inspektorat Jenderal Kemendikbud adalah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas Inspektorat Jenderal adalah melakukan pengawasan internal di lingkungan Kemendikbud, sedangkan fungsinya adalah sebagai berikut:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan pelbagai fungsi sebagai berikut:

  • Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan;
  • Pengelolaan data dan informasi di bidang pengawasan;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan;
  • Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Inspektorat Jenderal;
  • Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  • Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  • Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  • Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan;
  • Pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  • Pengolahan dan evaluasi laporan hasil pengawasan;
  • Pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan;
  • Fasilitasi pencegahan korupsi;
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal.

INSPEKTORAT

Inspektorat mempunyai tugas pengawasan yaitu: pemeriksaan, peninjauan / tinjauan, evaluasi, dan pendampingan. Inspek-torat terdiri dari Inspektorat I, II, III, IV, dan Investigasi.

INSPEKTORAT I, II, III

Inspektorat I sampai dengan Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis serta pengawasan internal di wilayah kerjanya sebagai berikut:

Inspektorat I sampai dengan IV terdiri atas:

  • Inspektur I – IV;
  • Bidang Tata Usaha di tiap-tiap Inspektorat;
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

INSPEKTORAT INVESTIGASI

Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan audit investigasi terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:

Pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat Investigasi Inspektorat Investigasi terdiri atas:

Inspektur Investigasi;
Bidang Tata Usaha;
Kelompok Jabatan Fungsional.

Subbagian Tata Usaha berada langsung di bawah Inspektorat, mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan Inspektorat masing-masing (I, II, III, IV, dan Investigasi).

Inspektorat I

Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, beserta Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawahnya, berikut dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Satuan Pendidikan yang menerima APBN Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia.

Inspektorat II

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan beserta Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawahnya, berikut dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Satuan Pendidikan yang menerima APBN Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia.

Inspektorat III

Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal beserta Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawahnya, berikut dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Satuan Pendidikan yang menerima APBN Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia.

Inspektorat IV

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Vokasi beserta Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawahnya, berikut dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Satuan Pendidikan yang menerima APBN Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia.

Inspektorat Investigasi

Unit kerja pengelola pendidikan di pusat, UPT yang berada di bawahnya berikut dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Satuan Pendidikan yang menerima APBN Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia.

PENGAWASAN ITJEN KEMENDIKBUD
SINERGI PENGAWASAN DAN SATUAN PENGAWASAN INTERN

Inspektorat Jenderal menjalin kerja sama pengawasan dengan BPKRI, BPKP, KPK, Kejaksaan Agung, Satgas Saber Pungli (Kepolisian), Kemenkopolhukam, Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kemenkeu, Kemendagri, Kemenag, Kemenristek Dikti, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparancy International Indonesia (TII), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Inspektorat Jenderal melakukan pembinaan teknis secara berkala kepada Satuan Pengawasan Intern pada satuan kerja kemendikbud melalui pelatihan audit internal, Pengadaan Barang/ Jasa, Laporan Keuangan, Kepegawaian, Audit Program, dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.