Unicamp Preloader
Artikel

Ragam Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

Ragam Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

Penulis: M. Rizky Pratama, Romanti
Ilustrasi gratifikasi (Desain: KPK)

Istilah gratifikasi kerap kali kita temukan dalam beberapa kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dikarenakan penerimaan gratifikasi dapat berujung pada kasus suap sehingga dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Lalu apa itu gratifikasi?

Gratifikasi merupakan pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya. Penjelasan tersebut tertuang pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasusnya, setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara dapat dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Artinya, jika gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban, atau penyalahgunaan kekuasaan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Bentuk – Bentuk Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

Agar gratifikasi tidak dianggap sebagai suap maka setiap PNS atau penerima gratifikasi harus melakukan pelaporan ke KPK dalam waktu 30 hari. Selain itu, terdapat juga bentuk penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Dilansir dari Surat Edaran KPK Nomor B1341/01-13/03/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi terdapat bentuk penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, hal tersebut meliputi:

  1. Pemberian karena hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
  2. Hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000;
  3. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima gratifikasi paling banyak Rp1.000.000 per pemberian per orang;
  4. Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, promosi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang paling banyak Rp300.000 per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama;
  5. Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, saham, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp200.000 per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama;
  6. Hidangan atau sajian yang berlaku umum;
  7. Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
  8. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
  9. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum;
  10. Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;
  11. Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
  12. Diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi penerima gratifikasi.

Kemudian dalam kedinasan, jika penerimaan gratifikasi berbentuk barang yang mudah busuk atau rusak, seperti bingkisan makanan dan buah cukup dilaporkan ke instansi masing-masing. Secara khusus, gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah atau fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan tertentu, sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam kegiatan tersebut.