RUU Sisdiknas, Angin Segar Bagi Para Guru
September 6, 2022 2022-09-06 11:20RUU Sisdiknas, Angin Segar Bagi Para Guru
(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) – Selama ini mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak. Menyikapi hal tersebut, pemerintah berupaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP) Anindito Aditomo, berpendapat bahwa pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini menjadi penghambat untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. “Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan,” ujar Anindito pada selasa (30/8).
Saat ini, lanjut Anindito, ada sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat tunjangan yang layak. Padahal, sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda. “Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru. Namun karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan,” ujarnya.
“Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru. Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak,” tutur anindito
Sesuai UU ASN, guru ASN akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini. Sedangkan guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Anindito memastikan kehadiran pemerintah melalui BOS bagi sekolah swasta untuk membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya. “Jumlah BOS juga akan ditingkatkan,” tutur Anindito.
“Jika dengan kenaikan bantuan yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah dapat memberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anindito menyikapi masih ada beberapa yayasan yang tidak menggaji guru non ASNnya dengan layak.
“Hal ini merupakan bagian dari strategi yang disusun Kemendikbudristek untuk segera memberikan pendapatan yang layak bagi semua guru,” pungkas Anindito.