Sejarah Inspektorat Jenderal
November 26, 2020 2020-11-26 2:34Sejarah Inspektorat Jenderal
Sejak tahun 1948, pengawasan pendidikan mulai dirintis dalam bentuk inspeksi-inspeksi di pusat yang tugasnya melakukan pembinaan dan pengawasan teknis pendidikan dan kebudayaan, selanjutnya pada tahun 1949 mulai dibentuk inspeksi daerah.
Tahun 1957 dibentuk inspeksi Taman Kanak-Kanak (TK), dan Sekolah Rakyat (SR) di kabupaten, Inspeksi Wilayah TK/SD di Kecamatan, sementara di tingkat pusat dan propinsi dibentuk inspeksi SMP, SMA, pendidikan kejuruan, pendidikan jasmani dan inspeksi kebudayaan. Kemudian tahun 1966 Inspeksi Pusat Berubah Menjadi Direktorat dan di Propinsi dibentuk Kantor Daerah.
Memasuki tahun 1968 perintisan menggunakan nama pengawasan dan pemeriksaan mulai dilakukan, kala itu bernama Bagian Pengawasan dan Pemeriksaan yang kemudian ditingkatkan menjadi Biro Pengawasan dan Pemeriksaan Administrasi (BPPA), yang berada di bawah Sekretariat Jenderal. Akhirnya nama Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) dikukuhkan berdasarkan keputusan Mendikbud Nomor 037/1969 tanggal 27 Mei 1969.
Pada awal berdirinya, organisasi Inspektorat Jenderal Depdikbud yang berkantor di Jl. Kramat Raya 114 Jakarta, terdiri dari 4 Inspektorat, yaitu :
- Organisasi dan Metode
- Personalia
- Material dan Keuangan
- Proyek Pembangunan
PERKEMBANGAN ORGANISASI
Perkembangan selanjutnya, sejalan dengan dinamika pembangunan nasional, struktur organisasi Itjen mengalami beberapa kali perubahan. Inspektorat Jenderal mengalami pengembangan organisasi hingga memiliki 12 inspektur (eselon II). Perubahan-perubahan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 44 dan 45 Tahun 1974, Keppres Nomor 27 Tahun 1978, dan Keppres Nomor 15 Tahun 1984.
Seiring bergulirnya era reformasi dan kemudian disusul dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, paradigma pengelolaan pendidikan berubah dari semula cenderung sentralistik menjadi desentralistis. Konsekwensinya, kewenangan Itjen Depdiknas mengalami perubahan yang cukup berarti. Jumlah Inspektur dirampingkan dari 12 menjadi 10, kemudian 8, dan selanjutnya menjadi 6 inspektur. Sebagai tindak lanjutnya, diterbitkan Kepmendiknas Nomor 030/0/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Itjen Depdiknas. Keputusan ini mengukuhkan struktur organisasi Itjen Depdiknas terdiri atas Sekretariat dan enam Inspektorat.
Selanjutnya, berdasarkan surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61/MPN/OT/2004 tentang Penataan Organisasi Itjen serta penataan tugas dalam rangka efisiensi dan efektivitas serta mempersempit rentang kendali pelaksanaan tugas pengawasan fungsional organisasi Itjen Depdiknas mengalami perubahan. Inspektorat I s.d. VI yang semula pola bidang beralih menjadi pola wilayah.
Perampingan berikutnya Itjen Depdiknas hanya mempunyai 4 Inspektur (eselon II) yang membawahi masing-masing 75 auditor. Hal tersebut tertuang dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Depdiknas.
Diberlakukannya Permendiknas Nomor 5 Tahun 2009 Inspektorat Jenderal Depdiknas akhirnya menambah satu Inspektorat lagi yakni Inspektorat Investigasi. Hal tersebut tertuang dalam Permendiknas Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan Atas Permendiknas Nomor 12 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Depdiknas. Sementara rincian tugas Unit Kerja di Lingkungan Itjen Depdiknas diatur dalam Permendiknas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Permendiknas Nomor 20 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Itjen Depdiknas.
Kini, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kemendikbudristek, nama resmi kami adalah Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.