Silaturahmi Merdeka Belajar :Pemerataan Guru Berkualitas Melalui Seleksi ASN PPPK
September 26, 2022 2022-09-26 12:34Silaturahmi Merdeka Belajar :Pemerataan Guru Berkualitas Melalui Seleksi ASN PPPK
Penulis: Ananda Rony A, Romanti.(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) – Pemerintah terus berupaya untuk memenuhi pelayanan dasar di masyarakat yaitu dalam pendidikan dan juga kesehatan. Salah satu upaya tersebut di wujudkan dengan memprioritaskan pengadaaan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru tahun ini yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang terfokus pada sumber daya manusia pada tahun 2022 .

Pemerintah memastikan seleksi ASN PPPK diselenggarakan dengan transparan dan tepat demi mendapatkan ASN yang berkualitas dan berintegritas .
Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengatakan banyaknya kebutuhan guru yang belum terpenuhi. “Kami membutuhkan 2,4 juta guru. Untuk menutupi kebutuhan tersebut sudah ada 2,1 juta guru yang terdiri dari 1,3 juta guru ASN dan 724 ribu Non ASN dan hingga saat ini kami masih kekurangan guru sekitar 250 ribu,” ungkapnya.
“Seleksi PPPK sudah di atur melalui PermenPANRB No.20 Tahun 2022. Permen ini menjadi acuan seleksi Guru PPPK tahun 2022 dalam PermenPANRB juga ada 3 mekanisme di dalamnya,” ucap Nunuk.
Nunuk melanjutkan, kemendikbudristek sudah membagi dua aspek dalam tata kelola guru. Yang pertama yaitu penuntasan guru honorer non ASN yang akan segera dilakukan, dan aspek ke dua yaitu mengisi kekosongan atau kekurangan guru. “Kami Kemendikbudristek telah melakukan koordinasi dengan seluruh lembaga pemerintah daerah untuk melakukan seleksi guru honorer ASN yang bisa menjadi Guru ASN PPPK dengan peniliayan yang komprehensif,” lanjut Nunuk.
Suherman selaku Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, “Sistem seleksi menggunakan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Para guru bisa melakukan pendaftaran melalui sistem tersebut. Sistem seleksi ini tertutup artinya hanya diijinkan bagi mereka yang sudah terdaftar di data Dapodik dan data THK2 BKN yang mereka berprofesi sebagai guru.”
“Melalui mekanisme terbuka dan tertutup maka paling cepat pelaksanaan seleksi bisa dilaksanakan pada minggu ketiga di bulan November dan juga proses pendaftaran yang juga harus mengikuti peraturan dalam PP No.11 Tahun 2011 ataupun PP No.49 Tahun 2018,” lanjut Suherman.
“Mekanisme di seleksi ini tidak ada yang dilakukan secara manual, tetapi semua akan dilakukan menggunakan teknologi informasi. Tidak ada campur tangan orang dan juga agar BKN tidak dapat merubah data tersebut,“ Ucap Suherman.
Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, Adiyanto menyampaikan komitmen pemerintah dalam mendukung PPPK Guru. “Pemerintah sangat mendukung, bahkan sejak dua tahun lalu anggaran nya sudah dihitung. Berkelanjutan hingga sekarang di tahun 2022 ada 14 triliun di siapkan untuk PPPK guru di dalama Dana Alokasi Umum (DAU). Dana ini di gunakan untuk peningkatan pelayanan Publik,” ujarnya.
Lebih lanjut Adiyanto berpesan agar Pemda segera mengangkat PPPK guru yang sudah lulus seleksi sehingga semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah itu benar-benar bisa direalisasikan.
“Seleksi ini betul –betul dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga semua orang tidak ada yang dirugikan haknya di dalam proses seleksi ini dan tidak akan ada yang bisa melakukan intervensi sedikitpun,” tambah Suherman.
Di akhir acara webinar, Nunuk juga menambahkan laman bagi masyarakat untuk melihat proses seleksi detail PPPK. “Masyarakat bisa membuka dan mendownload di : jdih.kemdikbud.go.id, ada juknis yang sudah di terbitkan oleh jaringan data informasi hukum di kemendikbud melalui keputusan Mendikbudristek No.349/P/2022,” pungkasnya.