Silaturahmi Merdeka Belajar: Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek PPKSP
Agustus 30, 2023 2023-08-30 15:04Silaturahmi Merdeka Belajar: Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek PPKSP
Silaturahmi Merdeka Belajar: Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek PPKSP
(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek)-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia mengadakan webinar yang mengangkat tema Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB): Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek PPKSP pada Kamis (24/8/2023). Para pembicara dihadirkan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, serta aman bagi semua sehingga murid, guru, dan semua warga satuan pendidikan bisa menjalankan proses belajar mengajar dan mencapai potensi dengan hasil yang maksimal. Seminar Ini merupakan tindak lanjut dari program Merdeka Belajar Episode 25. Seminar yang diselenggarakan bertema “Pendidikan Yang Berkualitas Tanpa Kekerasan Melalui Permendikbudristek PPKSP.”
Ada empat pembicara dalam webinar tersebut, di antaranya Praptono selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Retno Listyarti selaku Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia, Vera I. Hadiwidjojo selaku Psikolog Anak dan Remaja, serta yang terakhir Abdul Rahmat selaku Guru SDN 011 Balikpapan Tengah.
Sesi pertama diawali dengan penjelasan mengenai latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan. Menurut Praptono 24,4% peserta didik berpotensi mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan bahkan 22,4% peserta didik mengalami potensi kekerasan seksual. “Apabila hal tersebut terjadi di satuan pendidikan, perkembangan SDM pun akan sulit digerakkan karena hal tersebut yang membuat peserta didik merasa trauma atau tidak nyaman ketika pembelajaran berlangsung,” jelasnya. Dirinya juga berharap satuan pendidikan membentuk tim pencegahan penanganan kekerasan. Selain itu, diharapkan agar pada tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) juga turut membuat tim pencegahan penanganan kekerasan sehingga mekanisme pengaduannya dapat lebih rinci serta terstruktur. Ia juga menuturkan bahwa edukasi mengenai kesadaran dan pemahaman kepada warga sekolah yang mencakup siswa, tenaga kependidikan, pendidik, merupakan hal yang sangat penting.
Dalam catatan Federasi Serikat Guru Indonesia Tahun 2023, terhitung Januari hingga Juli terjadi 25 kasus perundungan sehingga terbitnya Permendikbudristek 46 Tahun 2023 ini sangatlah diapresiasi. Pada Permendikbudristek terbaru ini, tidak hanya peserta didik saja yang dilindungi, tetapi warga satuan pendidikan yang lain juga aman dan terlindungi. Adanya Permendikbud ini sangat diapresiasi sebagai usaha untuk menjauhi kasus kekerasan di satuan pendidikan. “Kalau saya melihat dari sisi psikologis, Permendikbud ini lebih komprehensif, lebih luas cakupannya dan lebih mendetail. Jadi, tidak hanya melindungi siswa saja tapi juga tenaga didik,” ujarnya. Retno juga menyoroti tentang pihak terkait dalam kasus-kasus kekerasan. Menurutnya, tidak hanya korban yang harus diperhatikan, tetapi juga pelaku dan para saksi karena mereka juga punya posisi yang cukup signifikan.
Adapun menurut Psikolog Anak dan Remaja, Vera I Hadiwidjojo, di dalam Permendikbudristek terbaru ini, dijelaskan secara mendetail seperti bagaimana perlindungan untuk korban, bagaimana mereka cara melapornya, serta penanganannya seperti apa. “Dengan adanya Permendikbudristek terbaru ini saksi juga akan lebih terlindungi,” tuturnya.
Memasuki sesi berikutnya, Guru Inspiratif SDN 011 Balikpapan, Abdul, menuturkan bahwa dengan adanya peraturan ini juga semakin mempermudah para guru di lapangan untuk melindungi warga satuan pendidikan karena diperjelas bentuk-bentuk kekerasan. “Mekanismenya juga lebih jelas untuk bagaimana tindak lanjut yang akan dilakukan jika memang kekerasan itu terjadi di lingkungan sekolah. Jadi kami ini akhirnya paham kira-kira apa hal yang harus kami lakukan,” jelasnya. Dirinya kemudian juga menambahkan bahwa dengan adanya arahan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) ini di satuan pendidikan juga menjadi senjata utama dalam melindungi. Ditambah lagi mekanisme dalam menangani dan mencegah terjadinya kekerasan ini lebih jelas diuraikan di Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023.
Kebijakan Permendikbudristek PPKSP hadir untuk memperjelas kebijakan sebelumnya. Ada banyak hal baru yang terdapat di Permendikbudristek PPKSP ini, di antaranya bagaimana pencegahan dan penanganan pada tingkat satuan pendidikan. Sebelum hadirnya Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023, tidak terdapat tim atau satgas yang menangani kekerasan, baik pada tingkat sekolah maupun pemerintah daerah. Dengan adanya Permendikbudristek terbaru diwajibkan untuk setiap satuan pendidikan membuat tim atau satgas tentang pencegahan dan penanganan kekerasan maksimal 6 bulan setelah Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 digagaskan. Sebelum adanya Permendikbudristek terbaru, satuan pendidikan terutama sekolah masih memberlakukan kekerasan fisik pada siswanya. Sehingga membuat tumbuh kembang siswa menjadi tak berjalan semestinya. Pengaruh kegiatan pembelajaran tanpa kekerasan akan meningkatkan kualitas pembelajaran murid di kelas, hal tersebut akan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, baik untuk murid maupun bagi tenaga pendidik.
Sebelum menutup Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB), Fatimatuzzahra selaku moderator meminta para pembicara untuk menuturkan closing statement seminar kali ini. Abdul selaku guru SDN 011 Balikpapan, mengajak guru di seluruh Indonesia untuk menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman bagi murid di sekolah. Psikolog Anak dan Remaja, Vera I. Hadiwidjojo menyampaika ajakan untuk meng apresiasi Permendikbudristek ini sebagai suatu tools yang bisa sangat memperjelas mengenai pencegahan dan penangan kekerasan di lingkungan pendidikan. Adapun Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti, menyampaikan harapannya agar peraturan ini tidak hanya sekadar menjadi aturan, tetapi juga dapat diimplementasikan dan diwujudkan.