Sosialisasikan PPKS, Irjen : Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Timbulkan Luka Dalam Bagi Penyintas
April 4, 2022 2022-04-04 10:45Sosialisasikan PPKS, Irjen : Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Timbulkan Luka Dalam Bagi Penyintas
Sosialisasikan PPKS, Irjen : Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Timbulkan Luka Dalam Bagi Penyintas
Penulis: Moch. Bambang S.Lombok, (Itjen Kemdikbudristek) – Sebanyak 120 peserta dari berbagai Universitas dan Politeknik Negeri dan Swasta mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (Forpimawa) 2022 yang diselenggarakan di Hotel Merumatta, Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dalam kesempatan ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Chatarina Muliana Girsang hadir untuk memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang telah dipayungi Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2021.
Irjen Chatarina mengungkapkan bahwa wakil rektor bidang kemahasiswaan memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka mencapai tujuan pendidikan tinggi. Oleh karenanya, Irjen menyambut baik event tahunan ini. “Saya menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya kegiatan ini sebagai media untuk membangun pemahaman bersama seluruh wakil rektor bidang kemahasiswaan dalam mengimplementasikan program kampus merdeka yang dapat memberikan manfaat bagi stakeholder utama dan terutama yaitu mahasiswa kita pada setiap kampus,” ujar Irjen.
Dari total 19 (sembilan belas) program Kampus Merdeka yang telah diluncurkan hingga saat ini, salah satu program yang telah diluncurkan adalah pencegahan kekerasan seksual yang telah diluncurkan sebagai program episode ke-14, dengan diundangkannya Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 pada awal September 2021 yang lalu.
Irjen Chatarina menekankan bahwa pencegahan kekerasan seksual sama pentingnya dengan program merdeka belajar kampus merdeka lainnya. “Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk tiga dosa besar selain perundungan, dan intoleransi masih merupakan ancaman bagi mahasiswa dan warga kampus lainnya yang juga akan menghambat tujuan pencapaian seluruh program kampus merdeka,” ujar Irjen. Lebih lanjut, Irjen menyampaikan bahwa setiap tindakan kekerasan seksual memiliki efek ganda pada penyintas. “Setiap tindakan kekerasan seksual menimbulkan luka dalam yang bertahan lama bagi penyintas kekerasan seksual yaitu gangguan kecemasan, depresi, trauma psikologis, dorongan untuk melukai diri sendiri, penyakit yang berakibat pada reproduksi, atau bentuk infeksi menular lainnya. Kekerasan seksual pada jenjang manapun dapat menurunkan tingkat partisipasi sekolah, mengganggu pencapaian belajar dan meningkatkan angka putus sekolah.
Diluncurkannya Permendikbud 30 Tahun 2021 bukan tanpa alasan, sejumlah kasus kekerasan seksual mencuat ke publik di berbagai universitas setelah dipendam dalam waktu yang cukup lama. Hasil penelitian Komisi Nasional Perempuan dari tahun 2015-2020 menyampaikan bahwa 27% aduan mengenai kekerasan seksual terjadi di tingkat perguruan tinggi. Hasil lain dari survey Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) menyampaikan bahwa 77% dosen mengetahui bahwa kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63% di antaranya tidak melaporkan kasus tersebut.