Berita

Tanamkan Nilai Antikorupsi, Itjen Adakan Program SGAK yang Berintegritas

Tanamkan Nilai Antikorupsi, Itjen Adakan Program SGAK yang Berintegritas

Penulis: Rindias
Irjen membuka Program SGAK (Foto: Itjen Kemendikbudristek)

(Yogyakarta, Itjen Kemendikbudristek)-Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan program Saya Guru Antikorupsi (SGAK) yang Berintegritas pada Senin (29/05/2023). Pada acara kali ini, Itjen mengundang sekitar 70 peserta yang terdiri dari guru dan kepala sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK baik sekolah negeri maupun swasta.

 

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana, ketika membuka acara menyampaikan bahwa acara ini merupakan bagian dari upaya Itjen untuk mencegah korupsi dan menanamkan nilai-nilai integritas kepada pendidik dan tenaga kependidikan. Irjen juga menyampaikan bahwa korupsi akan menjauhkan kita dari pelayanan pendidikan yang baik. Menurutnya, perilaku-perilaku koruptif merupakan bibit dari korupsi, “Meskipun perilaku koruptif secara pidana tidak termasuk tindakan korupsi, tetapi merupakan bibit dari perbuatan korupsi.”

 

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Kemendikbudristek juga berharap agar narasumber dari KPK dapat menyampaikan sembilan nilai integritas yang sering digaungkan oleh KPK.

Ses Itjen memberikan sambutan (Foto: Itjen Kemendikbudristek)

Saat menyampaikan laporan, Sekretaris Itjen Kemendikbudristek Subiyantoro mengatakan bahwa acara ini sudah dua sampai tiga tahun kita lakukan bekerja sama dengan KPK dan dilaksanakan dalam waktu satu hari. Beberapa kali, kegiatan seperti ini sudah dilakukan secara hybrid (daring dan luring), tetapi kali ini dilakukan secara luring dalam waktu satu hari. “Kegiatan ini merupakan komitmen Itjen untuk mewujudkan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari korupsi di lingkungan pendidikan sehingga dapat terwujud Merdeka Belajar,” ujar Ses Itjen dalam laporan.

 

Sambutan Kadisdikpora D.I.Y. Didik Wardaya (Foto: Itjen Kemendikbudristek)

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi D.I. Yogyakarta, Didik Wardaya, juga turut hadir dan menyampaikan sambutan dalam acara tersebut. Dirinya menyampaikan bahwa di Yogyakarta sudah ada Peraturan Gubernur 60 tahun 2020 tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa. Dalam peraturan tersebut dibahas tentang pendidikan antikorupsi yang terintegrasi dengan mata pelajaran lain. Didik juga menyampaikan beberapa contoh nilai-nilai antikorupsi yang diimplementasikan dalam bidang pendidikan. “Setahun yang lalu bersama KPK, praktik-praktik baik implementasi nilai-nilai antikorupsi di sekolah dapat diunggah di aplikasi jaga.id. Tentang pendidikan antikorupsi, juga perilaku nonkoruptif,” ujarnya. Dirinya juga menyampaikan harapannya agar hal-hal kecil yang dilakukan oleh para guru dan kepala sekolah dapat mendorong pendidikan karakter dan menekan perilaku antikoruptif dapat diaplikasikan di sekolah masing-masing. Didik juga berharap kegiatan ini dapat menjadikan para guru dan kepala sekolah di sekolah lebih memahami dan dapat ikut membasmi tindakan korupsi.

Sambutan Kadisdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asri (Foto: Itjen Kemendikbudristek)

Dari segi tata kelola, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asri, menyampaikan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi agar sekolah di Yogyakarta senantiasa melakukan tata kelola yang baik. Dirinya menyampaikan bahwa sudah ada Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 136 tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam peraturan tersebut dibahas penyusunan anggaran sampai dengan pertanggungjawaban pedoman untuk pengelolaan keuangan.
“Kami terus mengingatkan untuk mengelola keuangan dengan baik, setiap tahun kami akan sampaikan bagaimana kita tidak boleh melakukan pungutan termasuk menjual seragam dan buku ajar,” ujarnya.

 

Dalam acara ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai nilai-nilai antikorupsi untuk dapat menjadi bagian dari Saya Guru Antikorupsi (SGAK) yang Berintegritas. Narasumber yang dihadirkan dalam acara ini adalah Kepala Sekretariat Kedeputian Pendidikan dan
Peran Serta Masyarakat KPK Guntur Kusmelyano dan Kepala Sekolah
Antikorupsi dan Akademi Antikorupsi/ICW Nisa Rizkiah. (RIN)