Artikel

UUD 1945 dan Edukasi Pelajar dalam Dukungan Indonesia Pada Palestina

UUD 1945 dan Edukasi Pelajar dalam Dukungan Indonesia Pada Palestina

Penulis: Romanti

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) bukan sekadar dokumen hukum, melainkan pijakan moral dan sejarah bagi Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib memahami urgensi Pembukaan UUD 1945. Pemahaman ini menjadi lebih krusial sehubungan dengan konflik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang sedang berlangsung di Gaza. Ini saatnya bangsa Indonesia, terutama pelajar dan mahasiswa sebagai generasi muda, lebih memahami konteks peran Indonesia dalam mendukung Palestina, mengapa kita harus memberikan dukungan tersebut, dan apa hubungannya dengan Pembukaan UUD 1945 yang selama ini menjadi induk dari semua peraturan hukum yang berlaku di negara ini.

Sesuai pembukaan UUD 1945, Indonesia konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. (Ilustrasi: Romanti).

Pembukaan UUD 1945 menunjukkan norma-norma fundamental bernegara (staats fundamental norms). Dalam era keterbukaan informasi dan serbuan berita palsu (hoax) yang melandasi post-truth, pemahaman terhadap landasan hukum dan moral bangsa menjadi krusial. Di tengah kompleksitas geopolitik, termasuk isu Palestina-zionis, pemahaman sejarah menjadi penting dan memberikan alasan kuat untuk meneguhkan sikap.

Pentingnya memahami sejarah dimulai dari mencermati keterlibatan para tokoh kemerdekaan Indonesia dalam mendukung Palestina. Mereka tidak hanya menegaskan hak setiap bangsa untuk merdeka dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945, tetapi juga mengamanatkan keterlibatan aktif Indonesia dalam menciptakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang tercantum dalam alinea ke-empat.

Norma ini harus diimplementasikan dengan sikap aktif pemerintah dan parlemen Indonesia. Penolakan terhadap penjajahan zionis terhadap Palestina dan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina di forum internasional, seperti PBB dan ASEAN, adalah langkah-langkah yang sesuai dengan amanat UUD 1945.

Indonesia sejak berdirinya konsistens bersikap terhadap isu Palestina. Salah satu bentuk konsistensi di awal berdiri negara kita terlihat dari penolakan delegasi negara zionis dalam konferensi internasional oleh Bung Karno. Paham kebangsaan yang diperlihatkan oleh para pendiri bangsa, terutama dalam konteks penjajahan dan perjuangan kemerdekaan, harus menjadi inspirasi bagi generasi muda Indonesia.

Hingga kini, konsistensi kita tetap terlihat dengan tidak adanya kerja sama apapun dengan negara zionis – termasuk hubungan diplomatis-, tidak mengakui keberadaan negara tersebut, dan menyuarakan dengan lantang dukungan terhadap Palestina dalam setiap forum yang membahas konflik di negara tersebut.

Dukungan paling terkini terlihat dari konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Kerja sama Islam (OKI) yang berlangsung di Riyadh, November 2023. Sebelumnya, Indonesia menunjukkan sikap dengan menolak keterlibatan negara zionis dalam Piala Dunia U-20 yang akan dilaksanakan di negara ini.

Pentingnya pemahaman UUD 1945 dan wawasan kebangsaan menjadi hal yang penting bagi pelajar-mahasiswa di Indonesia. Sebagian pelajar dan mahasiswa di Indonesia belum banyak mendapat informasi dan pemahaman sejarah yang baik, sehingga perlunya pengarahan bagi mereka dalam memahami sejarah dan merespons isu Palestina-zionis dengan merujuk kepada norma dasar bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tanggung jawab seluruh pihak, mulai dari pemerintah, guru dan tenaga pendidik, beserta orang tua bersama untuk memberikan pendidikan yang baik dan benar terkait konstitusi dan wawasan kebangsaan.

Melalui pemahaman yang baik terhadap Pembukaan UUD 1945, segenap pelajar dan mahasiswa sebagai generasi muda diharapkan dapat meneruskan perjuangan menuju Indonesia yang berkembang, berdaulat, dan berkeadilan pada peringatan 100 tahun Indonesia Merdeka tahun 2045. Dengan begitu, Indonesia tetap berada di rel yang benar, ikut serta membantu memberantas setiap penjajahan di negara manapun, sesuai dengan koridor konstitusional Pancasila dan UUD NRI 1945.