Berita

Silaturahmi Merdeka Belajar Bahas Transformasi Standar Pendidikan Tinggi

Silaturahmi Merdeka Belajar Bahas Transformasi Standar Pendidikan Tinggi

Penulis: Romanti
Webinar Silaturahmi Merdeka Belajar episode “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" diselenggarakan Kamis, (07/09/2023).
Webinar Silaturahmi Merdeka Belajar episode “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi” diselenggarakan Kamis, (07/09/2023).

(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) – Kementeri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi telah menggagas sebuah langkah revolusioner dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia. Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi ini mengundang perhatian para pemangku kepentingan untuk merdeka dalam belajar dan meningkatkan standar perguruan tinggi Indonesia.

Dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) terbaru dengan tema “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yulianti, mengungkapkan urgensi peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Ia menyatakan bahwa saat ini, sebagian besar perguruan tinggi di Indonesia telah mencapai standar baik bahkan sangat baik. Oleh karena itu, saatnya memberi perguruan tinggi otonomi untuk meningkatkan mutu mereka sehingga dapat bersaing di tingkat internasional.

“Saat ini, perguruan tinggi di Indonesia sudah didominasi oleh yang berstandar baik dan bahkan sangat baik, sehingga sudah saatnya perguruan tinggi diberi otonomi sehingga bisa meningkatkan kualitasnya agar sejajar dengan perkembangan perguruan tinggi di dunia,” ujar Kiki pada Kamis, (07/09/1986).

Kemendikbudristek telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pendidikan tinggi di Indonesia dan menyimpulkan bahwa banyak yang telah dicapai, tetapi masih ada yang belum tercapai. Oleh karena itu, kebijakan yang diperlukan adalah memberikan perguruan tinggi kepercayaan untuk berinovasi dengan standar nasional yang lebih fleksibel dan tidak bersifat preskriptif.

Hadir dalam webinar empat narasumber lain, yakni Surateno, Wakil Direktur Bidang Akademik, Politeknik Negeri Jember (Polije); Maksum Ro’is Adin Saf, Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Politeknik Caltex Riau; Chairul Hudaya, Rektor Universitas Teknologi Sumbawa (UTS), dan Beny Bandanadjaja, Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi.

Pimpinan perguruan tinggi, seperti Chairul Hudaya, Maksum Ro’is, dan Surateno, menyambut baik Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Mereka mengapresiasi pengurangan beban biaya akreditasi yang selama ini membebani perguruan tinggi swasta dan fleksibilitas dalam proses pembelajaran yang dapat disesuaikan oleh setiap universitas.

Pada masa transisi, perguruan tinggi diimbau untuk tidak terburu-buru mengubah peraturan akademik yang berlaku, seperti kurikulum. Sebaliknya, mereka harus melakukan evaluasi diri secara komprehensif untuk menentukan fokusnya dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Menurut Dirjen Pendidikan Vokasi, ini adalah waktu bagi perguruan tinggi untuk beradaptasi dengan perubahan. Mereka harus mempersiapkan diri dengan baik, mengubah kurikulum, dan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi mereka. Dalam situasi yang memberikan keleluasaan, perguruan tinggi harus berpikir analitis dan menyelesaikan masalah di seluruh proses pembelajaran, bukan hanya dalam tugas akhir.

Terkait dengan perubahan signifikan ini, ada perdebatan mengenai tidak diwajibkannya skripsi sebagai syarat kelulusan. Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Beni Bandanadjaja, menjelaskan bahwa ini tidak akan mengurangi kualitas lulusan. Sebaliknya, mahasiswa akan memiliki lebih banyak pilihan untuk Tugas Akhir mereka, seperti membuat prototype, project-based learning, magang di industri, dll. Dengan cara ini, kemampuan analitis tidak hanya bergantung pada tugas akhir, tetapi akan diterapkan dalam berbagai mata kuliah.

Penerapan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 diharapkan akan mengakselerasi peningkatan mutu pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan. Perguruan tinggi akan memiliki lebih banyak fleksibilitas, lebih sedikit beban administratif, dan lebih banyak kesempatan untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan mereka. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan setiap perguruan tinggi di Indonesia akan dapat beradaptasi dengan baik dan meningkatkan kualitasnya.