Artikel

Mengenal Lebih Lanjut Status Perguruan Tinggi Negeri: PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN-Satker

Mengenal Lebih Lanjut Status Perguruan Tinggi Negeri: PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN-Satker

Penulis: Romanti
Ilustrasi PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN Satker. (Desain: Romanti)
Ilustrasi PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN Satker. (Desain: Romanti)

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia memiliki tigas status yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat umum. Status-status tersebut adalah adalah PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), PTN-BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum), dan PTN-Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian). Apakah perbedaan di antara ketiganya? Dalam artikel ini, penulis akan membahas perbedaan dan karakteristik masing-masing status ini.

 

  1. PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum)

Otonomi Penuh: PTN-BH merupakan tingkatan tertinggi dalam hal otonomi. Mereka memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik).

Mirip dengan Perusahaan BUMN: PTN-BH beroperasi dengan cara yang mirip dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri.

Penetapan Status: Penetapan status PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah.

 

  1. PTN-BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum)

Otonomi Level Kedua: PTN-BLU memiliki tingkat otonomi yang lebih rendah daripada PTN-BH. Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Mereka memiliki otonomi dalam mengelola pendapatan non-pajak mereka.

Penetapan Status: Penetapan status PTN-BLU dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Dasar Hukum: PTN-BLU merujuk pada Undang-Undang Perguruan Tinggi, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012, dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005.

 

  1. PTN-Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian)

Pengelolaan Pendapatan: PTN-Satker adalah PTN yang beroperasi sebagai satuan kerja di bawah naungan Kementerian. Seluruh pendapatan, termasuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari mahasiswa, harus masuk ke rekening negara (Kementerian Keuangan) sebelum digunakan.

Penetapan Status: Status PTN-Satker adalah hasil dari kebijakan Kementerian dan ditetapkan melalui mekanisme internal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikudristek).

 

Perbedaan Utama antara PTN-BH dan PTN-BLU:

  1. Penetapan Status: PTN-BH ditetapkan melalui peraturan pemerintah, sedangkan PTN-BLU ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan atas usul Mendikbudristek.
  2. Dasar Hukum: PTN-BH merujuk pada Undang-Undang Perguruan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya, sementara PTN-BLU merujuk pada Undang-Undang Perguruan Tinggi dan peraturan Kementerian Keuangan terkait dengan status BLU.
  3. Tarif Layanan: Tarif biaya dan layanan PTN-BH ditetapkan oleh PTN Badan Hukum dengan berkonsultasi dengan Menteri, sedangkan PTN-BLU menetapkan tarif layanan berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan dengan memberi ruang pada usulan pimpinan BLU.
  4. Pola Pelaporan Keuangan: Pendapatan PTN-BLU dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan pendapatan PTN-BH bukan merupakan PNBP.
  5. Penyelenggaraan Program Studi: PTN-BH dapat mandiri dalam membuka dan menutup program studi, sedangkan PTN-BLU tidak memiliki otonomi ini.
  6. Pengelolaan SDM: PTN-BH berwenang menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan tenaga tetap non PNS, sementara PTN-BLU memiliki kewenangan yang serupa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan antara status PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN-Satker, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai dan memahami keragaman dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Setiap status memiliki peran dan tanggung jawabnya sendiri dalam mendukung pengembangan pendidikan tinggi yang berkualitas di negara ini.